SuaraSumbar.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Jefri Hariyanto, mengungkapkan bahwa para calon kepala daerah di Pilkada Kota Padang 2024 telah mengajukan rencana untuk menggelar kampanye akbar pada 23 November 2024.
Namun, sebelum rencana tersebut dapat direalisasikan, KPU Padang masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menentukan lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat.
"KPU Padang akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat," ujar Jefri dalam pernyataannya, Sabtu (12/10/2024).
Meskipun kampanye Pilkada Padang telah berlangsung sejak 25 September 2024, Jefri menyatakan bahwa hingga saat ini, proses kampanye berjalan dengan aman dan lancar.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama masa kampanye, meskipun pengawasan pelanggaran kampanye merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU tetap mengingatkan tim kampanye untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024 di Kota Padang berlangsung tertib. Meskipun terkait laporan pelanggaran kampanye menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU tetap berperan dalam mengingatkan tim kampanye agar mematuhi peraturan selama masa kampanye," tambahnya.
Jefri juga mengingatkan bahwa ada beberapa lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye.
Lokasi-lokasi tersebut termasuk rumah ibadah, fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, serta fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, ia menegaskan bahwa materi kampanye pasangan calon harus memuat visi dan misi yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, serta menghormati norma sosial dan menghindari isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Baca Juga: Pilkada Padang: 684 Ribu Surat Suara Siap Dicetak, Cek Jadwalnya
Untuk Pilkada Padang 2024, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang akan bersaing, yaitu Fadly Amran-Maigus Nasir dengan nomor urut satu, M Iqbal-Amasrul dengan nomor urut dua, dan Hendri Septa-Hidayat dengan nomor urut tiga.
Masa kampanye Pilkada akan berlangsung hingga 23 November 2024, sebelum memasuki masa tenang menuju hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pilkada Padang: 684 Ribu Surat Suara Siap Dicetak, Cek Jadwalnya
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Debat Calon Wali Kota Padang 2024: Adu Strategi Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar