SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memulai pencetakan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang pada pertengahan Oktober 2024.
Proses ini akan mencetak sebanyak 684.475 lembar surat suara guna memenuhi kebutuhan pemungutan suara di kota tersebut.
Komisioner KPU Kota Padang, Jefri Hariyanto, mengungkapkan bahwa jumlah surat suara yang dicetak merupakan akumulasi dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 665.126 pemilih, ditambah cadangan 2,5 persen dari keseluruhan DPT untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan.
“Desain surat suara telah rampung dan siap dicetak oleh penyedia yang memenangkan proses tender. Pencetakan dijadwalkan dimulai pada 16 Oktober 2024, dan surat suara tersebut diperkirakan akan tiba di Gudang KPU Padang pada 19 Oktober 2024,” kata Jefri, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut, Jefri menyebutkan bahwa jika pengiriman berjalan lancar, tahap kedua pengiriman akan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Namun, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan adanya kendala, seperti kerusakan kendaraan pengangkut, yang dapat menghambat kelancaran pengiriman.
“Kami optimistis seluruh surat suara sudah tiba di gudang KPU Padang paling lambat pada 27 Oktober 2024. Setelah tiba, surat suara akan langsung diperiksa, dihitung, dan kemudian dilakukan proses sortir serta pelipatan,” tambah Jefri.
Proses pelipatan surat suara ini nantinya akan melibatkan masyarakat sekitar dan dilaksanakan di gudang KPU Padang yang berlokasi di Jalan By Pass Padang.
Diperkirakan, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelipatan surat suara adalah sekitar tujuh hingga delapan hari kerja.
Baca Juga: KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
“Kami berkomitmen memastikan seluruh surat suara siap untuk didistribusikan ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu, sehingga tidak ada hambatan pada hari pelaksanaan pemilihan,” tutup Jefri.
Dengan persiapan yang matang, KPU Kota Padang berupaya untuk memastikan Pilkada dapat berjalan lancar dan sukses, serta memberikan fasilitas yang memadai bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Debat Calon Wali Kota Padang 2024: Adu Strategi Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Pilkada Padang: Dari Aplikasi Jodoh Hingga Rumah Healing, Ini Jurus Atasi Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Tebing Ngarai Sianok Bukittinggi Longsor Usai Bencana Sumbar, Sawah Warga Terkikis dan Wisata Lesu!
-
Megawati Utus Ribka Tjiptaning Pimpin Relawan Kesehatan PDIP ke Sumatera, Kirim Dokter dan Perawat
-
Pemprov Sumbar Jamin Kebutuhan Korban Bencana di Huntara, Bantuan Bulanan Disiapkan
-
Alex Indra Lukman Usul Badan Khusus Tangani Bencana Hidrometeorologi Sumatera, Ini Alasannya
-
Alasan PUSaKO Unand Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ancam Kedaulatan Rakyat?