SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memulai pencetakan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang pada pertengahan Oktober 2024.
Proses ini akan mencetak sebanyak 684.475 lembar surat suara guna memenuhi kebutuhan pemungutan suara di kota tersebut.
Komisioner KPU Kota Padang, Jefri Hariyanto, mengungkapkan bahwa jumlah surat suara yang dicetak merupakan akumulasi dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 665.126 pemilih, ditambah cadangan 2,5 persen dari keseluruhan DPT untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan.
“Desain surat suara telah rampung dan siap dicetak oleh penyedia yang memenangkan proses tender. Pencetakan dijadwalkan dimulai pada 16 Oktober 2024, dan surat suara tersebut diperkirakan akan tiba di Gudang KPU Padang pada 19 Oktober 2024,” kata Jefri, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut, Jefri menyebutkan bahwa jika pengiriman berjalan lancar, tahap kedua pengiriman akan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Namun, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan adanya kendala, seperti kerusakan kendaraan pengangkut, yang dapat menghambat kelancaran pengiriman.
“Kami optimistis seluruh surat suara sudah tiba di gudang KPU Padang paling lambat pada 27 Oktober 2024. Setelah tiba, surat suara akan langsung diperiksa, dihitung, dan kemudian dilakukan proses sortir serta pelipatan,” tambah Jefri.
Proses pelipatan surat suara ini nantinya akan melibatkan masyarakat sekitar dan dilaksanakan di gudang KPU Padang yang berlokasi di Jalan By Pass Padang.
Diperkirakan, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelipatan surat suara adalah sekitar tujuh hingga delapan hari kerja.
Baca Juga: KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
“Kami berkomitmen memastikan seluruh surat suara siap untuk didistribusikan ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu, sehingga tidak ada hambatan pada hari pelaksanaan pemilihan,” tutup Jefri.
Dengan persiapan yang matang, KPU Kota Padang berupaya untuk memastikan Pilkada dapat berjalan lancar dan sukses, serta memberikan fasilitas yang memadai bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Debat Calon Wali Kota Padang 2024: Adu Strategi Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Pilkada Padang: Dari Aplikasi Jodoh Hingga Rumah Healing, Ini Jurus Atasi Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan