SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memulai pencetakan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang pada pertengahan Oktober 2024.
Proses ini akan mencetak sebanyak 684.475 lembar surat suara guna memenuhi kebutuhan pemungutan suara di kota tersebut.
Komisioner KPU Kota Padang, Jefri Hariyanto, mengungkapkan bahwa jumlah surat suara yang dicetak merupakan akumulasi dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 665.126 pemilih, ditambah cadangan 2,5 persen dari keseluruhan DPT untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan.
“Desain surat suara telah rampung dan siap dicetak oleh penyedia yang memenangkan proses tender. Pencetakan dijadwalkan dimulai pada 16 Oktober 2024, dan surat suara tersebut diperkirakan akan tiba di Gudang KPU Padang pada 19 Oktober 2024,” kata Jefri, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut, Jefri menyebutkan bahwa jika pengiriman berjalan lancar, tahap kedua pengiriman akan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Namun, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan adanya kendala, seperti kerusakan kendaraan pengangkut, yang dapat menghambat kelancaran pengiriman.
“Kami optimistis seluruh surat suara sudah tiba di gudang KPU Padang paling lambat pada 27 Oktober 2024. Setelah tiba, surat suara akan langsung diperiksa, dihitung, dan kemudian dilakukan proses sortir serta pelipatan,” tambah Jefri.
Proses pelipatan surat suara ini nantinya akan melibatkan masyarakat sekitar dan dilaksanakan di gudang KPU Padang yang berlokasi di Jalan By Pass Padang.
Diperkirakan, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelipatan surat suara adalah sekitar tujuh hingga delapan hari kerja.
Baca Juga: KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
“Kami berkomitmen memastikan seluruh surat suara siap untuk didistribusikan ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu, sehingga tidak ada hambatan pada hari pelaksanaan pemilihan,” tutup Jefri.
Dengan persiapan yang matang, KPU Kota Padang berupaya untuk memastikan Pilkada dapat berjalan lancar dan sukses, serta memberikan fasilitas yang memadai bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
KPU Padang Terima 2.996 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Debat Calon Wali Kota Padang 2024: Adu Strategi Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Pilkada Padang: Dari Aplikasi Jodoh Hingga Rumah Healing, Ini Jurus Atasi Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?