SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Kebijakan ini dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk penataan ulang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, moratorium ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 yang diterbitkan pada 30 September 2024.
"Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita memberlakukan moratorium kembali," katanya, Selasa (1/10/2024).
Tujuan utama dari moratorium ini adalah untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah. Hal ini melibatkan berbagai aspek seperti Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
"Moratorium dilaksanakan dalam rangka pemetaan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karir, perhitungan anggaran gaji dan TPP, serta penataan penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang," katanya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses pindah.
"Bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum tanggal surat edaran ini berlaku, maka proses pindah masuk tersebut tetap dilanjutkan sampai terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara," katanya.
Pemberlakuan moratorium ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Padang juga pernah melakukan langkah serupa.
Moratorium sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023, yang mulai diberlakukan pada 21 September hingga 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah ASN yang ingin pindah ke Kota Padang, sementara pemerintah daerah sedang melakukan penataan.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Tak Bersalah
-
Selain Tahan 3 Pejabat di Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Duit Sebesar Rp 6,8 Miliar
-
OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Duit Rp 2,5 Miliar
-
KPK Tetapkan 3 Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Ditahan
-
Kasus OTT Pj Walkot Pekanbaru, Total 9 Orang Dicokok KPK
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran