Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 27 September 2024 | 14:57 WIB
Kapolres Solok AKBP Muari. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polisi mengakui lokasi tambang emas yang tewaskan 15 orang dan 25 orang lainnya yang masih tertimbun di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), merupakan kawasan tambang ilegal.

Beberapa kali pihak kepolisian mengklaim telah melakukan penindakan. Bahkan, sejumlah orang telah diamankan dalam kasus tambang emas ilegal tersebut.

Kapolres Solok AKBP Muari mengatakan, kawasan tambang Ilegal itu telah lama ditinggal oleh penambang yang beraktivitas mengunakan alat berat.

"Tambang sudah lama ditinggalkan oleh penambang, dulu mengunakan alat," ujar Muari, Jumat (27/9/2024).

Usai ditinggal, kata Muari, masyarakat setempat melakukan aktivitas penambangan dengan mengunakan linggis.

"Ini tambang Ilegal, (sekarang) yang mengunakan linggis," jelasnya.

Muari mengungkapkan, saat aktivitas penambangan mengunakan alat berat, kepolisian telah dua kali melakukan penindakan yakni tahun 2023 dan 2024.

"Kita amankan, karena tempatnya jauh, kami sita hanya laptop. Mereka (pekerja) kan tidak pakai laptop tidak bisa bekerja," ungkapnya.

Total yang telah diamankan itu berjumlah tujuh orang. Namun, Muari menyebutkan, status mereka belum tersangka.

"Status tersangka belum. Karena belum ada alat bukti. Kalau dibawa alat bukti berupa alat berat itu, butuh waktu berhari-hari, biayanya ratusan juta," pungkasnya.

Peristiwa longsor di tambang Ilegal ini terjadi pada Kamis (26/9/2024) sore. Data BPBD Kabupaten Solok, sebanyak 15 orang meninggal, 11 di antaranya sudah dievakuasi dan 4 masih di lokasi.

"25 masih tertimbun, 3 orang luka-luka," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi.

"Lokasi ini merupakan tambang, menurut masyarakat setempat ada potensi emas. Semacam tambang ilegal," sambungnya.

Kontributor: Saptra S

Load More