Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 September 2024 | 11:18 WIB
ILUSTRASI - Pelaku penyalahgunaan narkoba saat digeledah polisi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi berhasil menangkap Eko Pridana (34), warga Jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari pengakuan salah satu pelaku yang telah terlebih dahulu ditangkap. Pelaku tersebut mengungkapkan bahwa dirinya membeli sabu dari Eko.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah negosiasi, pelaku setuju untuk melakukan transaksi pada Kamis (12/9) malam.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo," ujar Iptu Heru, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Hengki Ardiles Ambil Alih Semen Padang FC, Siapa Pelatih Tetap Selanjutnya?

Selain mengamankan Eko, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berukuran sedang yang diduga akan diperdagangkan.

Setelah penangkapan, Eko beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Padang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Iptu Heru.

Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padang, dengan harapan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Polda Sumbar Bikin Tim Khusus Buru Pelaku Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan

Load More