SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan perintah agar pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu calon, dibuka kembali.
Hal ini diatur melalui Surat Dinas KPU Nomor 2038 tertanggal 11 September 2024 mengenai perpanjangan penerimaan pendaftaran Paslon di daerah dengan hanya satu Paslon.
Merespons arahan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah meminta KPU Kabupaten Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.
"KPU Sumbar sudah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bersamaan," kata Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, pada Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan
Surat edaran dari KPU RI juga mengatur bahwa KPU daerah harus menerima dokumen pendaftaran dari partai politik (Parpol) yang telah mengusulkan Paslon baru pada masa perpanjangan pendaftaran.
Namun, Parpol yang telah mendaftarkan Paslon pada periode 27-29 Agustus lalu, harus memenuhi persyaratan tambahan.
Ory menjelaskan, Parpol yang mengajukan Paslon baru harus menyertakan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Paslon serta koalisi Parpol yang awalnya mendukung.
Selain itu, KPU Dharmasraya juga diminta untuk menetapkan jadwal baru terkait penerimaan dokumen pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan penelitian administrasi syarat calon.
"KPU Dharmasraya diharapkan segera melakukan koordinasi dengan Parpol, Bawaslu, serta pihak keamanan untuk menindaklanjuti surat edaran ini," tambahnya.
Saat ini, Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, menyatakan pihaknya sedang membahas langkah-langkah lebih lanjut terkait instruksi ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Ketua dan Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, KPU RI Siapkan 2 Opsi Darurat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran