SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberlakukan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.
Kebijakan ini diberlakukan karena perekonomian masyarakat sempat terdampak pandemi Covid-19, serta bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa yang melanda wilayah Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebutkan bahwa insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa memberatkan mereka.
“Kami menyadari bahwa ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi dan bencana alam. Oleh karena itu, kami hadir dengan kebijakan yang meringankan beban pajak,” kata Mahyeldi, Rabu (11/9/2024).
Pemprov Sumbar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sumbar), kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Mahyeldi menekankan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
"Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda," jelas Mahyeldi.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan, insentif ini tidak hanya meringankan beban pajak masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan, termasuk pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pajak progresif.
"Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau ingin melakukan balik nama kini memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan pemutihan ini," katanya.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG
-
Kronologi Balita 3 Tahun Hanyut di Sungai Kota Padang, Jasad Ditemukan 600 Meter dari Lokasi Mandi!
-
Detik-detik Petugas Keamanan Objek Wisata Bukittinggi Ngamuk dan Tembakan Air Gun, Gaji Jadi Pemicu!
-
BPBD Sumbar Ungkap Penyebab Banjir Rendam Puluhan Rumah di Pesisir Selatan: Sedimen Sungai Menumpuk!
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!