Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 07 September 2024 | 16:53 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat digeledah polisi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam berhasil menangkap AC (36), seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Parit Panjang, Jorong VI, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (7/8) dini hari.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sebanyak 13 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat lebih dari tiga gram.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi A, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjadi target operasi karena aktivitasnya sebagai pengedar narkotika di wilayah Lubuk Basung.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Tim Kelelawar, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Lubuk Basung. Setelah satu minggu melakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap pelaku dan menggeledah rumahnya, di mana ditemukan alat hisap sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.

"Dengan penangkapan ini, diharapkan keresahan warga terkait peredaran narkoba di Lubuk Basung bisa berkurang," kata AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Berdasarkan pengakuan AC, narkotika yang ia edarkan diperoleh dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok narkoba yang diduga masih berkeliaran di Lubuk Basung.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Antara)

Load More