SuaraSumbar.id - Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Lolly Suhenty, melakukan verifikasi terhadap tiga calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (3/9/2024).
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan para calon PAW tersebut memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu dan tetap terhubung dengan isu-isu kepemiluan serta pemilihan kepala daerah, mengingat tahapan Pilkada serentak sedang berlangsung.
Lolly Suhenty menjelaskan, verifikasi ini penting untuk mempercepat pengisian kekosongan di Bawaslu Padang Panjang, yang saat ini hanya memiliki dua anggota dari komposisi seharusnya tiga orang.
"Jika hanya dua orang, proses pengambilan keputusan akan sulit dan beban kerja akan semakin berat. Oleh karena itu, percepatan ini diharapkan bisa segera menyelesaikan pleno untuk menetapkan calon PAW," kata Lolly.
Ketiga calon PAW yang diverifikasi adalah Okta Novisyah, mantan Ketua KPU Padang Panjang, David Benni Kurnia, dan Agus Salim, yang keduanya juga pernah menjadi komisioner Bawaslu Padang Panjang.
Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa calon yang terpilih mampu mengemban tugas sebagai pengawas pemilu dengan baik di tengah tingginya tingkat kerawanan pada Pilkada serentak pertama dalam sejarah Indonesia ini.
Lolly juga menegaskan bahwa tantangan besar di Padang Panjang adalah memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu bekerja sigap dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan yang mungkin terjadi, baik dari sisi partisipasi, keamanan, maupun konteks sosial politik.
Dengan sudah adanya tiga pasangan calon yang mendaftar di KPU Padang Panjang, menjaga stabilitas demokrasi menjadi tugas penting bagi Bawaslu.
Verifikasi PAW ini juga dilakukan untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu di Padang Panjang dalam menghadapi Pilkada serentak. Lolly berharap jajaran Bawaslu bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku, transparan, dan terbuka terhadap publik.
"Sebagai pengawas pemilu, jangan pernah tebang pilih. Patuhi regulasi, berani bertindak, dan cegah potensi pelanggaran dengan cepat," ujar Lolly.
Kekosongan di Bawaslu Padang Panjang terjadi setelah ditinggalkan oleh Roby Hadi Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, selama lebih dari satu bulan. Proses verifikasi PAW ini, menurut Lolly, dilakukan dengan cukup cepat untuk segera mengisi kekosongan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
-
H-1 Pilkada Ulang Pangkalpinang, Pimpinan Bawaslu Sidak dan Kaget Temukan TPS Rawan Banjir
-
Kotak Kosong Menang: Pimpinan Bawaslu Turun Gunung Awasi Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!
-
Banjir Pasaman Barat Mengintai, Pemkab Ingatkan Warga Tepi Sungai Waspada!
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya