Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 03 September 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RR (41), warga Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Koto XI Tarusan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh unit Reskrim dari masyarakat, yang melaporkan bahwa RR sering terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menurut laporan, RR diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.

Ironisnya, RR datang ke Polsek Koto XI Tarusan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

Ia tiba menggunakan mobil sedan Toyota Twincam berwarna hitam dengan nomor registrasi BA 1996 GR. Saat di Polsek, berdasarkan prosedur yang berlaku, personil piket melakukan pengeledahan terhadap kendaraan yang digunakan RR.

Baca Juga: Modus Ngobrol, Pasutri di Padang Gasak Kura-Kura Rp10 Juta Milik Tetangga

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bukti berupa empat paket sedang sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dan kotak rokok.

Selain itu, ditemukan pula enam paket kecil sabu yang juga tersimpan di kotak rokok yang sama. RR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan seorang temannya yang berinisial U.

Saat ini, RR dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan narkoba ini.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Hendri Septa-Hidayat Jalani Tes Kesehatan Pilkada Padang: Kami Sudah Menyiapkan Diri Sebaik Mungkin

Load More