SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa partai pengusung masih memiliki kesempatan untuk mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan setelah pemeriksaan dilakukan.
Hal ini berlaku jika calon tersebut tidak memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, atau tidak bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, partai politik yang telah mendaftarkan calon kepala daerah tetapi tidak memenuhi syarat kesehatan fisik, mental, atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dapat mengganti calonnya saat masa perbaikan.
"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan untuk tiga dokumen itu, yaitu kesehatan jasmani, rohani, dan surat keterangan bebas dari narkotika," tegas Ory, Senin (2/9/2024).
Menurut Ory, pada 2 atau paling lambat 3 September 2024, RSUP M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah kepada KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota.
Saat yang sama, masing-masing calon kepala daerah juga sudah akan mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya. Jika terdapat calon yang terindikasi memiliki masalah dengan kesehatannya atau terlibat penyalahgunaan narkotika, maka partai politik pengusung dapat segera mengganti calon tersebut.
KPU memberikan tenggat waktu kepada partai politik untuk mengganti calon yang bermasalah dengan hasil tes kesehatannya pada 6 hingga 8 September 2024.
Sebelumnya, KPU akan memberikan pemberitahuan kepada partai pengusung atau liaison officer para calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan.
Ory juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020, seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar, dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat.
Saat itu, partai politik pengusung tidak mengajukan pengganti untuk calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait pemeriksaan kesehatan tersebut. Akibatnya, pasangan calon tersebut dinyatakan gugur. (antara)
Berita Terkait
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
CEK FAKTA: Aturan Baru ASN Harus Pakai Seragam Biru Muda Gaya Kampanye Prabowo, Benarkah?
-
5 Merk Sunscreen Terbaik Lawan Flek Hitam, Bikin Kulit Cerah Sepanjang Hari
-
Jejak Dejan Antonic di Persita Tangerang, Lawan Semen Padang FC Akhir Pekan Ini
-
5 Sunscreen Lawan Kulit Berjerawat, Aman Dipakai Sehari-hari
-
Tol Sicincin-Bukittinggi Dibagi Dua Segmen, Pakai Terowongan Panjang dan Jembatan