SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa partai pengusung masih memiliki kesempatan untuk mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan setelah pemeriksaan dilakukan.
Hal ini berlaku jika calon tersebut tidak memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, atau tidak bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, partai politik yang telah mendaftarkan calon kepala daerah tetapi tidak memenuhi syarat kesehatan fisik, mental, atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dapat mengganti calonnya saat masa perbaikan.
"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan untuk tiga dokumen itu, yaitu kesehatan jasmani, rohani, dan surat keterangan bebas dari narkotika," tegas Ory, Senin (2/9/2024).
Menurut Ory, pada 2 atau paling lambat 3 September 2024, RSUP M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah kepada KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota.
Saat yang sama, masing-masing calon kepala daerah juga sudah akan mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya. Jika terdapat calon yang terindikasi memiliki masalah dengan kesehatannya atau terlibat penyalahgunaan narkotika, maka partai politik pengusung dapat segera mengganti calon tersebut.
KPU memberikan tenggat waktu kepada partai politik untuk mengganti calon yang bermasalah dengan hasil tes kesehatannya pada 6 hingga 8 September 2024.
Sebelumnya, KPU akan memberikan pemberitahuan kepada partai pengusung atau liaison officer para calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan.
Ory juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020, seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar, dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat.
Saat itu, partai politik pengusung tidak mengajukan pengganti untuk calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait pemeriksaan kesehatan tersebut. Akibatnya, pasangan calon tersebut dinyatakan gugur. (antara)
Berita Terkait
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik