SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa partai pengusung masih memiliki kesempatan untuk mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan setelah pemeriksaan dilakukan.
Hal ini berlaku jika calon tersebut tidak memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, atau tidak bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, partai politik yang telah mendaftarkan calon kepala daerah tetapi tidak memenuhi syarat kesehatan fisik, mental, atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dapat mengganti calonnya saat masa perbaikan.
"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan untuk tiga dokumen itu, yaitu kesehatan jasmani, rohani, dan surat keterangan bebas dari narkotika," tegas Ory, Senin (2/9/2024).
Menurut Ory, pada 2 atau paling lambat 3 September 2024, RSUP M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah kepada KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota.
Saat yang sama, masing-masing calon kepala daerah juga sudah akan mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya. Jika terdapat calon yang terindikasi memiliki masalah dengan kesehatannya atau terlibat penyalahgunaan narkotika, maka partai politik pengusung dapat segera mengganti calon tersebut.
KPU memberikan tenggat waktu kepada partai politik untuk mengganti calon yang bermasalah dengan hasil tes kesehatannya pada 6 hingga 8 September 2024.
Sebelumnya, KPU akan memberikan pemberitahuan kepada partai pengusung atau liaison officer para calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan.
Ory juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020, seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar, dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat.
Saat itu, partai politik pengusung tidak mengajukan pengganti untuk calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait pemeriksaan kesehatan tersebut. Akibatnya, pasangan calon tersebut dinyatakan gugur. (antara)
Berita Terkait
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat