SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak bisa lagi mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.
"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di Pilkada berikutnya," kata anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (2/9/2024).
Pernyataan ini menyusul adanya potensi satu bakal calon kepala daerah yang berhadapan dengan kotak kosong di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Sebelumnya, masa pendaftaran calon di Kabupaten Dharmasraya yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.
Kondisi ini mendorong KPU Dharmasraya untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dimulai dari 2 hingga 4 September 2024, dengan sebelumnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.
Meski hanya ada satu pasangan calon, KPU tetap akan melaksanakan proses pemilihan sesuai dengan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
"Mau tidak mau KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," lanjut Ory.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menambahkan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pilkada, akan ada Pilkada ulang yang bisa diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahunan.
"Jika hasil pemilihan nanti menunjukkan bahwa calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin daerah tersebut," tegas Idham. (Antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini