SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak bisa lagi mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.
"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di Pilkada berikutnya," kata anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (2/9/2024).
Pernyataan ini menyusul adanya potensi satu bakal calon kepala daerah yang berhadapan dengan kotak kosong di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Sebelumnya, masa pendaftaran calon di Kabupaten Dharmasraya yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.
Kondisi ini mendorong KPU Dharmasraya untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dimulai dari 2 hingga 4 September 2024, dengan sebelumnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.
Meski hanya ada satu pasangan calon, KPU tetap akan melaksanakan proses pemilihan sesuai dengan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
"Mau tidak mau KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," lanjut Ory.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menambahkan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pilkada, akan ada Pilkada ulang yang bisa diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahunan.
"Jika hasil pemilihan nanti menunjukkan bahwa calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin daerah tersebut," tegas Idham. (Antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
6 Manfaat Konsumsi Kunyit untuk Kesehatan, Anti Radang hingga Jaga Otak!
-
Mendagri Sorot Dampak Serius Banjir Bandang di Sumbar, Ganggu Jalan Nasional hingga Ekonomi Warga
-
Benarkah Duduk Lama Main HP di Toilet Picu Ambeien? Ini Penjelasan Dokter
-
Kapan Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Cair? Ini Nominal dan Cara Mengeceknya via HP
-
Mendagri Sebut Bencana Sumbar Tak Separah Aceh dan Sumut, Tito: Masih Relatif!