SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak bisa lagi mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.
"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di Pilkada berikutnya," kata anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (2/9/2024).
Pernyataan ini menyusul adanya potensi satu bakal calon kepala daerah yang berhadapan dengan kotak kosong di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Sebelumnya, masa pendaftaran calon di Kabupaten Dharmasraya yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.
Kondisi ini mendorong KPU Dharmasraya untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dimulai dari 2 hingga 4 September 2024, dengan sebelumnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.
Meski hanya ada satu pasangan calon, KPU tetap akan melaksanakan proses pemilihan sesuai dengan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
"Mau tidak mau KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," lanjut Ory.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menambahkan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pilkada, akan ada Pilkada ulang yang bisa diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahunan.
"Jika hasil pemilihan nanti menunjukkan bahwa calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin daerah tersebut," tegas Idham. (Antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026