SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat penambahan 22.613 calon pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2024. Angka tersebut naik dari daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
"Pada Pemilu 14 Februari lalu, jumlah DPT di Sumbar mencapai 4.088.606 pemilih. Sementara untuk Pilkada serentak, terdapat penambahan DPS sebanyak 22.613 calon pemilih," ungkap Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, Minggu (24/8/2024).
Berdasarkan penetapan pada 16 Agustus 2024, KPU Sumbar mencatat jumlah keseluruhan DPS untuk Pilkada serentak mencapai 4.111.219 pemilih. Calon pemilih ini akan tersebar di 10.836 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh provinsi.
"Sebagian besar dari penambahan ini merupakan pemilih pemula. Total, terdapat 78.126 pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak mendatang," kata Jons.
Selain penambahan pemilih, KPU Sumbar juga melaporkan adanya pengurangan jumlah TPS sebanyak 6.733 TPS di 19 kabupaten dan kota. Pengurangan ini disebabkan oleh aturan yang berbeda antara Pemilu dan Pilkada serentak.
"Pada Pilkada, setiap TPS hanya bisa menampung maksimal 600 pemilih, sesuai dengan Peraturan KPU, sehingga terjadi pengurangan jumlah TPS," jelas Jons.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus memaksimalkan pendataan pemilih pemula. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Teddy Antonius, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi siswa tingkat SMA sederajat.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan KPU Kota Padang untuk pencocokan dan penelitian (coklit) database pemilih menjelang Pilkada serentak 2024.
Berita Terkait
-
Serahkan KTP pada Pelajar di Jaksel, Wamendagri Tekankan Pentingnya Layanan Proaktif Dukcapil untuk Pemilih Pemula
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
PKB Ungkap Ada Kotak Suara Tak Tersegel di 70 TPS, KPU Sumbar: Hanya 2 TPS
-
cerita Pemilih Pemula di Pemilu 2024: Aku Antusias, Tapi Grogi
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas