SuaraSumbar.id - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar). Mereka terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. Deportasi itu berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2024.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, sebanyak 15 WNA tersebut terpaksa dikeluarkan dari Indonesia karena melanggar ketentuan izin tinggal dan melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay).
"Sebanyak 15 WNA kami deportasi karena menyalahi Undang-Undang Keimigrasian," ujar Novianto di Padang, Kamis (22/8/2024).
Ia menjelaskan, tindakan deportasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) dan pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Pelanggaran yang dilakukan oleh belasan warga asing ini berfokus pada penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Tindakan tegas ini diambil melalui dua kantor imigrasi yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar, yaitu Kantor Imigrasi Padang dan Kantor Imigrasi Agam.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Padang, tiga orang asing dideportasi, masing-masing berasal dari Jepang, Bangladesh, dan Malaysia. Sementara itu, Kantor Imigrasi Agam mendeportasi 12 orang asing, yang terdiri dari warga Vietnam, Tiongkok, Malaysia, Australia, dan Singapura.
Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Sumbar, terutama terkait izin tinggal.
Pemerintah Indonesia, katanya, menerapkan kebijakan selektif dalam menyaring masuknya orang asing ke Indonesia. Hanya mereka yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan serta ketertiban umum yang diizinkan masuk. (Antara)
Berita Terkait
-
Perkaya Amerika, Trump Bakal Berikan Pajak Besar untuk Warga Asing
-
Puluhan WNA di Jaksel Ditindak karena Langgar Aturan Imigrasi, Terbanyak asal China dan Nigeria
-
MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!
-
Temuan Pertama Satgas Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar, Milik Warga Asing
-
Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Jokowi? Ini Manfaat dan Syarat untuk Mengajukannya
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tragis! Siswa SD di Sijunjung Tewas Kesetrum Saat Pasang Umbul-umbul HUT Kabupaten
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri
-
Kronologi Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Puskesmas, Peluru Bersarang di Kepala
-
Pecah Telur! Rosad Setiawan Akhiri Paceklik Gol 22 Laga dengan Gol Spektakuler