SuaraSumbar.id - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar). Mereka terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. Deportasi itu berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2024.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, sebanyak 15 WNA tersebut terpaksa dikeluarkan dari Indonesia karena melanggar ketentuan izin tinggal dan melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay).
"Sebanyak 15 WNA kami deportasi karena menyalahi Undang-Undang Keimigrasian," ujar Novianto di Padang, Kamis (22/8/2024).
Ia menjelaskan, tindakan deportasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) dan pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Pelanggaran yang dilakukan oleh belasan warga asing ini berfokus pada penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Tindakan tegas ini diambil melalui dua kantor imigrasi yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar, yaitu Kantor Imigrasi Padang dan Kantor Imigrasi Agam.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Padang, tiga orang asing dideportasi, masing-masing berasal dari Jepang, Bangladesh, dan Malaysia. Sementara itu, Kantor Imigrasi Agam mendeportasi 12 orang asing, yang terdiri dari warga Vietnam, Tiongkok, Malaysia, Australia, dan Singapura.
Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Sumbar, terutama terkait izin tinggal.
Pemerintah Indonesia, katanya, menerapkan kebijakan selektif dalam menyaring masuknya orang asing ke Indonesia. Hanya mereka yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan serta ketertiban umum yang diizinkan masuk. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Visa Dicabut Jika Dukung Hamas? AS Ancam Deportasi Warga Asing, Termasuk Mahasiswa!
-
Gaduh di Pulau Dewata: Kriminalitas Turis Asing Meningkat, Apa Solusinya?
-
Perkaya Amerika, Trump Bakal Berikan Pajak Besar untuk Warga Asing
-
Puluhan WNA di Jaksel Ditindak karena Langgar Aturan Imigrasi, Terbanyak asal China dan Nigeria
-
MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!