SuaraSumbar.id - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar). Mereka terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. Deportasi itu berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2024.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, sebanyak 15 WNA tersebut terpaksa dikeluarkan dari Indonesia karena melanggar ketentuan izin tinggal dan melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay).
"Sebanyak 15 WNA kami deportasi karena menyalahi Undang-Undang Keimigrasian," ujar Novianto di Padang, Kamis (22/8/2024).
Ia menjelaskan, tindakan deportasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) dan pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Pelanggaran yang dilakukan oleh belasan warga asing ini berfokus pada penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Tindakan tegas ini diambil melalui dua kantor imigrasi yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar, yaitu Kantor Imigrasi Padang dan Kantor Imigrasi Agam.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Padang, tiga orang asing dideportasi, masing-masing berasal dari Jepang, Bangladesh, dan Malaysia. Sementara itu, Kantor Imigrasi Agam mendeportasi 12 orang asing, yang terdiri dari warga Vietnam, Tiongkok, Malaysia, Australia, dan Singapura.
Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Sumbar, terutama terkait izin tinggal.
Pemerintah Indonesia, katanya, menerapkan kebijakan selektif dalam menyaring masuknya orang asing ke Indonesia. Hanya mereka yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan serta ketertiban umum yang diizinkan masuk. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Tak Ada Toleransi Soal LHKPN
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
CEK FAKTA: Benarkah WNA Ramai-ramai Tinggalkan Indonesia hingga Terjebak di Bandara Soekarno-Hatta?
-
Kronologi Viral Bule Sebut Kehilangan 5.000 Dollar di Bea Cukai Bandara Soetta
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
8 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee, Harga Mulai Rp 20.000!
-
BRI Kucurkan Rp130 Triliun KUR: Sektor Pertanian Jadi Prioritas
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!