Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:11 WIB
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara. [Foto Riauonline]

Setelah melakukan perampokan, para pelaku melarikan diri menyeberangi sungai menuju wilayah Rokan Hulu (Rohul).

Polisi pertama kali menangkap Roni, salah satu eksekutor, dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp65 juta serta emas seberat 713 gram.

"Kasus ini sangat kejam dan terencana. Para pelaku tidak hanya merampok, tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian," tambah AKBP Ricardo.

Dengan penangkapan Eka, polisi berharap dapat segera menangkap pelaku lainnya yang masih buron dan menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga: 4 Bulan Buron, Pembunuh Pedagang Emas di Limapuluh Kota Ditangkap di Kamar Mandi

Kontributor : Rizky Islam

Load More