SuaraSumbar.id - PT KAI Divre II Sumbar bekerja sama dengan Komunitas Pecinta Kereta Api (KPKD2SB) menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang sebagai bagian dari peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Menurut Kepala Bagian Humas PT KAI Sumbar, M. As'ad Habibuddin, kegiatan ini dilakukan serentak di 13 titik wilayah kerja KAI di Jawa dan Sumatera.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang," katanya melansir Antara, Sabtu (17/8/2024).
Saat ini di wilayah kerja Divre II Sumbar terdapat 299 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 112 perlintasan resmi dan 187 perlintasan liar.
"Kita selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.
Pada tahun 2023, KAI Divre II Sumbar telah melakukan penutupan sebanyak delapan titik perlintasan. Adapun pada periode Januari hingga 16 Agustus 2024, KAI Divre II Sumbar sudah berhasil menutup 12 perlintasan liar.
"KAI Divre II Sumbar menargetkan sebanyak 20 perlintasan liar ditutup pada 2024 ini," cetusnya.
Dirinya menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Selama tahun 2023.
Pihaknya mencatat terdapat 25 orang yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 2 orang meninggal, 5 kondisi luka berat, dan 18 luka ringan.
"Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Agustus, sudah ada 17 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang di Divre II Sumbar, dengan rincian 3 meninggal, 7 luka berat dan 7 luka ringan," katanya.
Dirinya menekankan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
"Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.
Berita Terkait
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Maut di Lintasan Tanpa Palang, Satu Keluarga Tewas di Tebing Tinggi
-
Masinis
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Juku Eja Terancam Tampil Pincang di Parepare
-
Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026? Ini Penjelasannya
-
5 Merk Lipstik Lokal Murah, Tahan Saat Makan dan Minum
-
10 Sunscreen Terbaik Lawan Flek Hitam, Wajah Cerah Alami
-
Jalur Lembah Anai Ditarget Buka 24 Jam Saat Libur Lebaran 2026