SuaraSumbar.id - PT KAI Divre II Sumbar bekerja sama dengan Komunitas Pecinta Kereta Api (KPKD2SB) menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang sebagai bagian dari peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Menurut Kepala Bagian Humas PT KAI Sumbar, M. As'ad Habibuddin, kegiatan ini dilakukan serentak di 13 titik wilayah kerja KAI di Jawa dan Sumatera.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang," katanya melansir Antara, Sabtu (17/8/2024).
Saat ini di wilayah kerja Divre II Sumbar terdapat 299 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 112 perlintasan resmi dan 187 perlintasan liar.
"Kita selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.
Pada tahun 2023, KAI Divre II Sumbar telah melakukan penutupan sebanyak delapan titik perlintasan. Adapun pada periode Januari hingga 16 Agustus 2024, KAI Divre II Sumbar sudah berhasil menutup 12 perlintasan liar.
"KAI Divre II Sumbar menargetkan sebanyak 20 perlintasan liar ditutup pada 2024 ini," cetusnya.
Dirinya menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Selama tahun 2023.
Pihaknya mencatat terdapat 25 orang yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 2 orang meninggal, 5 kondisi luka berat, dan 18 luka ringan.
"Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Agustus, sudah ada 17 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang di Divre II Sumbar, dengan rincian 3 meninggal, 7 luka berat dan 7 luka ringan," katanya.
Dirinya menekankan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
"Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.
Berita Terkait
-
Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen
-
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
-
Tiket KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Ludes 625 Ribu, 18 Maret Jadi Tanggal Favorit
-
KAI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Optimalisasi Aset dan Layanan Kereta
-
Flash Sale Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Sore Ini, Bisa Lewat Aplikasi Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga