SuaraSumbar.id - PT KAI Divre II Sumbar bekerja sama dengan Komunitas Pecinta Kereta Api (KPKD2SB) menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang sebagai bagian dari peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Menurut Kepala Bagian Humas PT KAI Sumbar, M. As'ad Habibuddin, kegiatan ini dilakukan serentak di 13 titik wilayah kerja KAI di Jawa dan Sumatera.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang," katanya melansir Antara, Sabtu (17/8/2024).
Saat ini di wilayah kerja Divre II Sumbar terdapat 299 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 112 perlintasan resmi dan 187 perlintasan liar.
"Kita selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.
Pada tahun 2023, KAI Divre II Sumbar telah melakukan penutupan sebanyak delapan titik perlintasan. Adapun pada periode Januari hingga 16 Agustus 2024, KAI Divre II Sumbar sudah berhasil menutup 12 perlintasan liar.
"KAI Divre II Sumbar menargetkan sebanyak 20 perlintasan liar ditutup pada 2024 ini," cetusnya.
Dirinya menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Selama tahun 2023.
Pihaknya mencatat terdapat 25 orang yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 2 orang meninggal, 5 kondisi luka berat, dan 18 luka ringan.
"Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Agustus, sudah ada 17 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang di Divre II Sumbar, dengan rincian 3 meninggal, 7 luka berat dan 7 luka ringan," katanya.
Dirinya menekankan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
"Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.
Berita Terkait
-
Penumpang KA Bersubsidi Tembus 7,8 Juta Orang hingga Mei 2026
-
KAI Siapkan Penerapan Biodiesel B50 pada Operasional Kereta Api
-
Layanan Kereta Indonesia Disebut Sudah Setara Global
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Dituduh Gila Hormat Gara-Gara Petugas KA Jongkok, Inul Daratista Kasih Paham Netizen: Sok Tahu!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?