Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:54 WIB
Serda Adan, pembunuh Casis TNI mejalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang. [Suara.com/Saptra S]

Dakwaan ketiga mencakup Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait dengan upaya menyembunyikan kematian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis

Load More