SuaraSumbar.id - Aksi tawuran marak terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Belum selesai kasus Afif Maulana yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, pecah lagi tawuran berdarah antargeng.
Falam tawuran itu, seorang remaja berinisial FOF (16) yang ikut serta mendapatkan sabetan senjata tajam hingga tangganya di pergelangan putus. Polisi telah menangkap 10 orang yang terlibat tawuran tersebut.
Dari jumlah tersebut, enam orang yang ditangkap diproses hukum karena kedapatan memiliki senjata tajam. Kasus ini kini ditangani Polresta Padang.
Praktisi Hukum Suharizal mengomentari maraknya fenomena aksi tawuran di Kota Padang. Menurutnya, selain menindak remaja pelaku tawuran, polisi bisa meminta pertanggung jawaban dari orang tua.
Menurut Suharizal yang sekaligus pengacara dari Kantor Hukum Legality ini, terjadinya aksi tawuran mayoritas melibatkan remaja hingga anak bawah umur itu karena adanya terjadi suatu upaya pembiaran dari orang tua.
"Sehingga anak-anak tidak diperhatikan, yang selanjutnya bermuara kepada perbuatan dan aksi-aksi yang tidak baik, salah satunya tindakan pidana," katanya, Selasa (13/8/2024).
"Secara umum mereka dapat dijerat dengan pasal 170 dan pasal 358 KUHP. Bahkan, dalam pasal 170 itu dijelaskan ancaman tertingginya sampai 12 tahun," sambungnya.
Menurutnya, terduga pelaku tawuran hingga membuat tangan FOF putus dapat dikenakan pasal 170 KUHP tersebut. Tetapi tidak hanya bagi korban pun dalam hal ini juga dianggap sebagai pelaku tawuran.
Suharizal mengatakan, dalam pasal 358 KUHP dijelaskan serta-merta, dan secara bersama-sama. Artinya, keberadaan orang tua dalam mengawasi anaknya sehingga terjadi tawuran dapat di kategori pembiaran.
"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sistem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta-merta, ikut serta. Orang yang melakukan pembiaran bisa disebut serta-merta, terlebih bagi anak," ungkapnya.
"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sistem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta merta, ikut serta," katanya lagi.
Menurutnya, dalam aksi tawuran, orang yang menjadi pelaku, orang yang menjadi korban, maupun orang tua dapat dipidana. Sekalipun timbul korban dalam peristiwa tersebut.
"Untuk mengantisipasi agar tawuran tidak marak di Kota Padang, penyidik mesti berani menjangkau ke level pembiaran yang dilakukan oleh orang tua, tegasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Praktisi Hukum Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Intimidasi
-
Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor
-
Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
-
Isu Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Fakta, Hoaks, dan Fitnah
-
Praktisi Hukum Nasihati Baim Wong yang Umbar Aib Paula Verhoeven Diduga Selingkuh: Saya Pikir ...
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan