Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:58 WIB
Pelaku tawuran yang diringkus Polresta Padang pada Sabtu (10/8/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Aksi tawuran marak terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Belum selesai kasus Afif Maulana yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, pecah lagi tawuran berdarah antargeng.

Falam tawuran itu, seorang remaja berinisial FOF (16) yang ikut serta mendapatkan sabetan senjata tajam hingga tangganya di pergelangan putus. Polisi telah menangkap 10 orang yang terlibat tawuran tersebut.

Dari jumlah tersebut, enam orang yang ditangkap diproses hukum karena kedapatan memiliki senjata tajam. Kasus ini kini ditangani Polresta Padang.

Praktisi Hukum Suharizal mengomentari maraknya fenomena aksi tawuran di Kota Padang. Menurutnya, selain menindak remaja pelaku tawuran, polisi bisa meminta pertanggung jawaban dari orang tua.

Menurut Suharizal yang sekaligus pengacara dari Kantor Hukum Legality ini, terjadinya aksi tawuran mayoritas melibatkan remaja hingga anak bawah umur itu karena ada­nya terjadi suatu upaya pem­biaran dari orang tua.

"Sehingga anak-anak tidak diperhatikan, yang selanjutnya ber­mua­ra kepada perbuatan dan aksi-aksi yang tidak baik, salah satunya tindakan pidana," katanya, Selasa (13/8/2024).

"Secara umum mereka dapat dijerat dengan pasal 170 dan pasal 358 KUHP. Bahkan, dalam pasal 170 itu dijelaskan ancaman tertingginya sampai 12 tahun," sambungnya.

Menurutnya, terduga pelaku tawuran hingga membuat tangan FOF putus dapat dikenakan pasal 170 KUHP tersebut. Tetapi tidak hanya bagi korban pun dalam hal ini juga dianggap sebagai pelaku tawuran.

Suharizal mengatakan, dalam pasal 358 KUHP dijelaskan serta-merta, dan secara bersama-sama. Artinya, keberadaan orang tua dalam mengawasi anaknya sehingga terjadi tawuran dapat di kategori pembiaran.

"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang me­la­kukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sis­tem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta-merta, ikut serta. Orang yang melakukan pembiaran bisa disebut serta-merta, terlebih bagi anak," ungkapnya.

"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sis­tem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta merta, ikut serta," katanya lagi.

Menurutnya, dalam aksi tawuran, orang yang menjadi pelaku, orang yang menjadi korban, maupun orang tua dapat dipidana. Sekalipun timbul korban dalam peristiwa tersebut.

"Untuk mengantisipasi agar tawuran tidak marak di Kota Padang, penyidik mesti berani menjangkau ke level pembiaran yang dilakukan oleh orang tua, tegasnya.

Kontributor: Saptra S

Load More