SuaraSumbar.id - Aksi tawuran marak terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Belum selesai kasus Afif Maulana yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, pecah lagi tawuran berdarah antargeng.
Falam tawuran itu, seorang remaja berinisial FOF (16) yang ikut serta mendapatkan sabetan senjata tajam hingga tangganya di pergelangan putus. Polisi telah menangkap 10 orang yang terlibat tawuran tersebut.
Dari jumlah tersebut, enam orang yang ditangkap diproses hukum karena kedapatan memiliki senjata tajam. Kasus ini kini ditangani Polresta Padang.
Praktisi Hukum Suharizal mengomentari maraknya fenomena aksi tawuran di Kota Padang. Menurutnya, selain menindak remaja pelaku tawuran, polisi bisa meminta pertanggung jawaban dari orang tua.
Menurut Suharizal yang sekaligus pengacara dari Kantor Hukum Legality ini, terjadinya aksi tawuran mayoritas melibatkan remaja hingga anak bawah umur itu karena adanya terjadi suatu upaya pembiaran dari orang tua.
"Sehingga anak-anak tidak diperhatikan, yang selanjutnya bermuara kepada perbuatan dan aksi-aksi yang tidak baik, salah satunya tindakan pidana," katanya, Selasa (13/8/2024).
"Secara umum mereka dapat dijerat dengan pasal 170 dan pasal 358 KUHP. Bahkan, dalam pasal 170 itu dijelaskan ancaman tertingginya sampai 12 tahun," sambungnya.
Menurutnya, terduga pelaku tawuran hingga membuat tangan FOF putus dapat dikenakan pasal 170 KUHP tersebut. Tetapi tidak hanya bagi korban pun dalam hal ini juga dianggap sebagai pelaku tawuran.
Suharizal mengatakan, dalam pasal 358 KUHP dijelaskan serta-merta, dan secara bersama-sama. Artinya, keberadaan orang tua dalam mengawasi anaknya sehingga terjadi tawuran dapat di kategori pembiaran.
"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sistem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta-merta, ikut serta. Orang yang melakukan pembiaran bisa disebut serta-merta, terlebih bagi anak," ungkapnya.
"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sistem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta merta, ikut serta," katanya lagi.
Menurutnya, dalam aksi tawuran, orang yang menjadi pelaku, orang yang menjadi korban, maupun orang tua dapat dipidana. Sekalipun timbul korban dalam peristiwa tersebut.
"Untuk mengantisipasi agar tawuran tidak marak di Kota Padang, penyidik mesti berani menjangkau ke level pembiaran yang dilakukan oleh orang tua, tegasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Praktisi Hukum Nasihati Baim Wong yang Umbar Aib Paula Verhoeven Diduga Selingkuh: Saya Pikir ...
-
Duga Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Gegara Sulit Urus Izin, Deolipa: Kementerian Kita Lemah Sekali
-
Hukumonline Gelar Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024, Pertama di Indonesia untuk Lingkup Kepatuhan Hukum
-
Dorong Profesionalitas Profesi Hukum, Hukumonline Gelar Hukumonlines Top 100 Indonesian Law Firms 2023
-
2 Geng di Jakarta Utara Tawuran di Pinggir Laut, Anggota Polisi Berpangkat Aipda Luka Parah Gegara Dilempar Sajam
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
Terkini
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei