SuaraSumbar.id - Aksi tawuran marak terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Belum selesai kasus Afif Maulana yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, pecah lagi tawuran berdarah antargeng.
Falam tawuran itu, seorang remaja berinisial FOF (16) yang ikut serta mendapatkan sabetan senjata tajam hingga tangganya di pergelangan putus. Polisi telah menangkap 10 orang yang terlibat tawuran tersebut.
Dari jumlah tersebut, enam orang yang ditangkap diproses hukum karena kedapatan memiliki senjata tajam. Kasus ini kini ditangani Polresta Padang.
Praktisi Hukum Suharizal mengomentari maraknya fenomena aksi tawuran di Kota Padang. Menurutnya, selain menindak remaja pelaku tawuran, polisi bisa meminta pertanggung jawaban dari orang tua.
Menurut Suharizal yang sekaligus pengacara dari Kantor Hukum Legality ini, terjadinya aksi tawuran mayoritas melibatkan remaja hingga anak bawah umur itu karena adanya terjadi suatu upaya pembiaran dari orang tua.
"Sehingga anak-anak tidak diperhatikan, yang selanjutnya bermuara kepada perbuatan dan aksi-aksi yang tidak baik, salah satunya tindakan pidana," katanya, Selasa (13/8/2024).
"Secara umum mereka dapat dijerat dengan pasal 170 dan pasal 358 KUHP. Bahkan, dalam pasal 170 itu dijelaskan ancaman tertingginya sampai 12 tahun," sambungnya.
Menurutnya, terduga pelaku tawuran hingga membuat tangan FOF putus dapat dikenakan pasal 170 KUHP tersebut. Tetapi tidak hanya bagi korban pun dalam hal ini juga dianggap sebagai pelaku tawuran.
Suharizal mengatakan, dalam pasal 358 KUHP dijelaskan serta-merta, dan secara bersama-sama. Artinya, keberadaan orang tua dalam mengawasi anaknya sehingga terjadi tawuran dapat di kategori pembiaran.
"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sistem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta-merta, ikut serta. Orang yang melakukan pembiaran bisa disebut serta-merta, terlebih bagi anak," ungkapnya.
"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sistem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta merta, ikut serta," katanya lagi.
Menurutnya, dalam aksi tawuran, orang yang menjadi pelaku, orang yang menjadi korban, maupun orang tua dapat dipidana. Sekalipun timbul korban dalam peristiwa tersebut.
"Untuk mengantisipasi agar tawuran tidak marak di Kota Padang, penyidik mesti berani menjangkau ke level pembiaran yang dilakukan oleh orang tua, tegasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Isu Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Fakta, Hoaks, dan Fitnah
-
Praktisi Hukum Nasihati Baim Wong yang Umbar Aib Paula Verhoeven Diduga Selingkuh: Saya Pikir ...
-
Duga Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Gegara Sulit Urus Izin, Deolipa: Kementerian Kita Lemah Sekali
-
Hukumonline Gelar Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024, Pertama di Indonesia untuk Lingkup Kepatuhan Hukum
-
Dorong Profesionalitas Profesi Hukum, Hukumonline Gelar Hukumonlines Top 100 Indonesian Law Firms 2023
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?