SuaraSumbar.id - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
"Pengaduan pertama itu sekaitan Ketua Bawaslu dalam proses pengelolaan dokumen," kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 di Padang, Jumat (8/2/2024).
Dokumen tersebut adalah dokumentasi C salinan, dokumentasi C hasil, dan formulir A pengawasan yang dikirim Panwaslu Kecamatan Rao Selatan melalui aplikasi google drive. Namun, data-data tersebut diketahui oleh para peserta pemilu yang diduga akibat kelalaian pihak teradu.
"Dokumen kepemiluan tersebut diakses oleh seseorang di luar Bawaslu Pasaman," kata Alni.
Selain itu, dalam sidang tersebut, Alni menyampaikan Lumban Tori juga tidak menindaklanjuti atau melakukan pleno rutin yang berkaitan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Eks Ketua Bawaslu Pasaman diduga abai terhadap tugas pokok dan fungsi selaku Ketua Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Sumbar.
Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori mengakui telah membuka link google drive yang berisikan dokumentasi C salinan, dokumentasi C hasil, dan formulir A pengawasan yang dikirim Ketua Panwaslu Kecamatan Rao Selatan menggunakan laptop milik saudaranya.
Namun, sebelum mendapatkan kiriman link google drive, Lumban pada 19 Februari 2024 mengaku menghubungi Ketua Panwascam Rao Selatan untuk menanyakan perihal rekapitulasi C dan rekapitulasi salinan di daerah itu apakah sudah selesai atau belum.
"Kemudian saya meminta Ketua Panwaslu Rao Selatan untuk mengirimkan berapa C hasil yang sudah selesai dan Ketua Panwascam Rao Selatan mengirimkan datanya lewat google drive," ujar dia.
Usai mendapatkan kiriman data tersebut, Lumban Tori mencoba membukanya lewat telepon pintar miliknya. Namun, merasa kurang nyaman, ia berinisiatif meminjam laptop saudaranya untuk membuka link google drive berisikan dokumentasi kepemiluan itu.
"Setelah saya buka link tersebut, ada informasi dari grup WhatsApp Panwascam Pemilu bahwa link penyimpanan C hasil dan salinan sudah tidak bisa diakses lagi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
DKPP Bantah Sudah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Sewa Jet Pribadi KPU
-
Dilaporkan DKPP, Terbongkar Kejanggalan Sewa Jet Pribadi Pimpinan KPU RI di Pemilu 2024
-
Dilaporkan ke DKPP soal Kasus Jet Pribadi, Koalisi Sipil Desak Semua Komisioner KPU RI Dicopot
-
Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!