SuaraSumbar.id - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
"Pengaduan pertama itu sekaitan Ketua Bawaslu dalam proses pengelolaan dokumen," kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 di Padang, Jumat (8/2/2024).
Dokumen tersebut adalah dokumentasi C salinan, dokumentasi C hasil, dan formulir A pengawasan yang dikirim Panwaslu Kecamatan Rao Selatan melalui aplikasi google drive. Namun, data-data tersebut diketahui oleh para peserta pemilu yang diduga akibat kelalaian pihak teradu.
"Dokumen kepemiluan tersebut diakses oleh seseorang di luar Bawaslu Pasaman," kata Alni.
Selain itu, dalam sidang tersebut, Alni menyampaikan Lumban Tori juga tidak menindaklanjuti atau melakukan pleno rutin yang berkaitan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Eks Ketua Bawaslu Pasaman diduga abai terhadap tugas pokok dan fungsi selaku Ketua Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Sumbar.
Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori mengakui telah membuka link google drive yang berisikan dokumentasi C salinan, dokumentasi C hasil, dan formulir A pengawasan yang dikirim Ketua Panwaslu Kecamatan Rao Selatan menggunakan laptop milik saudaranya.
Namun, sebelum mendapatkan kiriman link google drive, Lumban pada 19 Februari 2024 mengaku menghubungi Ketua Panwascam Rao Selatan untuk menanyakan perihal rekapitulasi C dan rekapitulasi salinan di daerah itu apakah sudah selesai atau belum.
"Kemudian saya meminta Ketua Panwaslu Rao Selatan untuk mengirimkan berapa C hasil yang sudah selesai dan Ketua Panwascam Rao Selatan mengirimkan datanya lewat google drive," ujar dia.
Usai mendapatkan kiriman data tersebut, Lumban Tori mencoba membukanya lewat telepon pintar miliknya. Namun, merasa kurang nyaman, ia berinisiatif meminjam laptop saudaranya untuk membuka link google drive berisikan dokumentasi kepemiluan itu.
"Setelah saya buka link tersebut, ada informasi dari grup WhatsApp Panwascam Pemilu bahwa link penyimpanan C hasil dan salinan sudah tidak bisa diakses lagi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ombudsman Sumbar Bongkar Penahanan Ijazah Siswa, Ribuan Dokumen Akhirnya Dilepas Sekolah
-
4.211 Personel Gabungan Amankan Nataru 2026 di Sumbar, Tersebar di 66 Pos Pengamanan
-
3 Fokus Rehab-Rekon Sumbar Pasca Bencana, Pembangunan Huntap Paling Penting!
-
Agam Butuh Butuh 13 Jembatan Bailey, Akses Warga Terputus Dampak Bencana Hidrometeorologi
-
Pengerjaan Jalan Lembah Anai Dipercepat, Akses Vital Sumbar-Riau