Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 31 Juli 2024 | 14:42 WIB
Sejumlah warga menghadang proses operasional hasil panen sawit dari PT LIN di Pasaman Barat. [Suara.com/B Rahmat]

"Mereka hanya sebagian yang mengatasnamakan masyarakat Kinali, sementara pekerjaan di sini dan jasa transportasi juga dari masyarakat Kinali. Koperasi ini juga untuk masyarakat Kinali. Nah, sekarang masyarakat Kinali mana yang dirugikan. Ini pertanyaannya," terangnya.

Terkait dengan perintangan ini, pihaknya sedang mengkaji apakah ada gugatan pidana. Berdasarkan undang-undang perkebunan di Pasal 107 jelas disebutkan, ketika ada perintangan penghalangan dari masyarakat jelas ada unsur pidananya.

Kontributor : B Rahmat

Load More