SuaraSumbar.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyita sebanyak 19.080 butir kapsul jamu pelangsing tradisional tanpa izin edar. Jamu tersebut dinyatakan mengandung bahan kimia obat sibutramine Hcl.
"Dari hasil laboratorium, obat tradisional berupa jamu pelangsing tersebut mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine HCL," kata Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim, Kamis (25/7/2024).
Abdul mengatakan, penyitaan obat tradisional tanpa izin edar tersebut merupakan hasil kerja sama BBPOM dengan Polda Sumbar setelah penelusuran tim siber terkait adanya penjualan obat tradisional tanpa izin edar di media sosial.
Menurut Abdul, selain 19.080 butir kapsul jamu pelangsing tradisional, BBPOM Padang juga menyita 5.600 pil jamu penambah berat badan. Kedua jenis obat tanpa izin edar itu disita di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tersebut.
"Dari hasil penyitaan kedua obat tradisional tanpa izin edar ini BBPOM menaksir nilainya mencapai Rp150 juta," sebut Kepala BBPOM Padang.
Abdul menjelaskan, sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. Efek samping yang berpotensi timbul akibat kandungan zat itu antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang.
Selain itu, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, refleks terlalu aktif, mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar, otot kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar atau berdarah dan lain sebagainya.
"Karena adanya risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010," ujarnya.
Obat tradisional berupa jamu dan sejenisnya merupakan bahan, ramuan bahan atau produk yang berasal dari sumber daya alam. Baik itu dari tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan itu yang telah digunakan secara turun temurun dan sudah terbukti berkhasiat.
Obat tradisional juga harus terbukti aman dan bermutu untuk pemeliharaan kesehatan, meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit serta telah dibuktikan secara empiris maupun ilmiah. Artinya, setiap obat tradisional yang beredar di masyarakat wajib memiliki izin edar yang dikeluarkan lembaga yang berkompeten dan tidak boleh mengandung bahan kimia obat.
Terhadap temuan obat tradisional tanpa izin edar itu, BBPOM akan melakukan pemeriksaan lanjutan. BBPOM menegaskan kasus tersebut juga berdasarkan gelar perkara dan diproses secara pro justisia. (antara)
Berita Terkait
-
BPOM Ungkap 61 Item Herbal Berzat Kimia "Lolos" Izin Edar: Didominasi Obat Kuat dan Pegal Linu
-
Punya Nilai Jual, Masyarakat di Sukabumi Diajak Ikuti Pelatihan Produksi Jamu Tradisional
-
Punya Nilai Ekonomi dan Kesehatan, Emak-emak Diberi Pelatihan Pembuatan Jamu Tradisional di Pekanbaru
-
Pemasukan Tambahan, Emak-emak di Sumut Diajarkan Cara Membuat Jamu Tradisional
-
Icip Nikmatnya Jamu Tradisional dari Desa Wisata Jamu Kiringan Bantul
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar