SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait pengoptimalan sumber zakat dari kalangan YouTuber.
"Kita akan tunggu bagaimana pedomannya, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga belum memiliki peraturan terkait zakat dari YouTuber," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dinukil dari Antara, Kamis (18/7/2024).
Dia menyakini, jika MUI maupun pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga berwenang sudah menerbitkan regulasi pengelolaan zakat dari penghasilan YouTuber, maka potensi zakat di Tanah Air akan semakin besar.
"Apakah nanti regulasi itu dalam bentuk undang-undang, peraturan presiden atau lainnya kita masih tunggu, baru setelah itu bisa kita laksanakan di daerah," ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Fatwa, Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, ada potensi besar pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di Tanah Air yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.
"Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab, maka wajib zakat," kata dia.
Ia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi. Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, Asrorun berpandangan ketika pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat, maka wajib menunaikan zakat.
Menurut dia, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja. Namun, regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.
"Transaksi digital itu sekarang sangat besar dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat," katanya.
Berita Terkait
-
Bertrand Antolin Ikut Ngakak Dengar Pernyataan Pajak dan Zakat dari Sri Mulyani
-
Dear Sri Mulyani: Jangan Salah Paham, Ini Lho Beda Pajak dan Zakat
-
Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
-
Benarkah Bayar Pajak dan Zakat Sama-sama Mulia? Ini Bedanya Menurut Islam dan Hukum Negara
-
Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025