SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait pengoptimalan sumber zakat dari kalangan YouTuber.
"Kita akan tunggu bagaimana pedomannya, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga belum memiliki peraturan terkait zakat dari YouTuber," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dinukil dari Antara, Kamis (18/7/2024).
Dia menyakini, jika MUI maupun pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga berwenang sudah menerbitkan regulasi pengelolaan zakat dari penghasilan YouTuber, maka potensi zakat di Tanah Air akan semakin besar.
"Apakah nanti regulasi itu dalam bentuk undang-undang, peraturan presiden atau lainnya kita masih tunggu, baru setelah itu bisa kita laksanakan di daerah," ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Fatwa, Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, ada potensi besar pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di Tanah Air yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.
"Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab, maka wajib zakat," kata dia.
Ia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi. Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, Asrorun berpandangan ketika pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat, maka wajib menunaikan zakat.
Menurut dia, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja. Namun, regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.
"Transaksi digital itu sekarang sangat besar dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat," katanya.
Berita Terkait
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal