SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait pengoptimalan sumber zakat dari kalangan YouTuber.
"Kita akan tunggu bagaimana pedomannya, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga belum memiliki peraturan terkait zakat dari YouTuber," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dinukil dari Antara, Kamis (18/7/2024).
Dia menyakini, jika MUI maupun pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga berwenang sudah menerbitkan regulasi pengelolaan zakat dari penghasilan YouTuber, maka potensi zakat di Tanah Air akan semakin besar.
"Apakah nanti regulasi itu dalam bentuk undang-undang, peraturan presiden atau lainnya kita masih tunggu, baru setelah itu bisa kita laksanakan di daerah," ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Fatwa, Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, ada potensi besar pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di Tanah Air yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.
"Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab, maka wajib zakat," kata dia.
Ia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi. Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, Asrorun berpandangan ketika pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat, maka wajib menunaikan zakat.
Menurut dia, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja. Namun, regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.
"Transaksi digital itu sekarang sangat besar dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat," katanya.
Berita Terkait
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kejari Padang Geledah PT BIP, Bongkar Kasus Dugaan Penyimpangan Fasilitas Kredit Modal Kerja!
-
CEK FAKTA: Prabowo Subianto Setujui Aceh Berdiri Sendiri, Benarkah?
-
Berapa Lama Operasi Zebra Singgalang 2025? Polresta Bukittinggi Turunkan 115 Personel Gabungan
-
Sumbar Kembali Ekspor Gambir ke India, Permintaan Global Mulai Pulih?
-
Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur