SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait pengoptimalan sumber zakat dari kalangan YouTuber.
"Kita akan tunggu bagaimana pedomannya, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga belum memiliki peraturan terkait zakat dari YouTuber," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dinukil dari Antara, Kamis (18/7/2024).
Dia menyakini, jika MUI maupun pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga berwenang sudah menerbitkan regulasi pengelolaan zakat dari penghasilan YouTuber, maka potensi zakat di Tanah Air akan semakin besar.
"Apakah nanti regulasi itu dalam bentuk undang-undang, peraturan presiden atau lainnya kita masih tunggu, baru setelah itu bisa kita laksanakan di daerah," ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Fatwa, Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, ada potensi besar pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di Tanah Air yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.
"Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab, maka wajib zakat," kata dia.
Ia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi. Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, Asrorun berpandangan ketika pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat, maka wajib menunaikan zakat.
Menurut dia, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja. Namun, regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.
"Transaksi digital itu sekarang sangat besar dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat," katanya.
Berita Terkait
-
Public Expose 2026: Menguatkan Transparansi dan Kolaborasi untuk Dampak Kebaikan yang Lebih Luas
-
PNM Raih Sertifikat Label Taat Zakat sebagai Perusahaan Taat Zakat dari Baznas
-
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar