SuaraSumbar.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) digelar hari ini, Sabtu (13/7/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pun turun langsung memantau Pemilu ulang tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, datang langsung ke Sumbar demi memantau pelaksanaan PSU dengan membagi tim ke beberapa kabupaten atau kota. Salah satu pantauan utama adalah memantau indikasi politik uang dalam PSU.
"Kami memperketat pengawasan terhadap indikasi-indikasi pelanggaran, terutama politik uang," kata Rahmat Bagja di Padang.
Ia menegaskan, Bawaslu beserta jajaran di daerah akan berupaya secara maksimal agar pelaksanaan PSU tidak dicorengi oleh politik uang, terutama menjelang pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami waspadai adanya indikasi politik uang atau penyebaran sembako dan hal lain sejenisnya yang berpotensi dilakukan menjelang pencoblosan," katanya.
Tim dari Bawaslu Pusat bersama dengan Provinsi akan memantau pelaksanaan PSU di sejumlah TPS yang tersebar di 19 kabupaten atau kota di Sumbar.
Sampai saat ini, pihak Bawaslu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik politik uang tersebut.
Bagja juga menerangkan pengawasan dari pihaknya bersama dengan Bawaslu Sumbar juga dilakukan untuk mengawal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada PSU kali ini harus sama dengan jumlah DPT pada Februari lalu.
Hal itu karena data pemilih yang dijadikan sebagai acuan dalam PSU DPD-RI saat ini adalah jumlah DPT yang ada pada Februari lalu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan banyak penertiban terhadap alat peraga.
Hal ini demi menegakkan aturan yang menyatakan bahwa kontestan dalam PSU DPD-RI tidak dibolehkan melakukan kampanye.
"Untuk alat peraga sudah ditertibkan berkali-kali oleh Bawaslu Sumbar, terkait ini (alat peraga) perlu diperkuat dengan dasar peraturan pemerintah daerah supaya lebih maksimal," jelasnya.
Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar akan dilakukan secara serentak pada Sabtu (13/7) sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).
Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.
MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.
Berita Terkait
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
-
H-1 Pilkada Ulang Pangkalpinang, Pimpinan Bawaslu Sidak dan Kaget Temukan TPS Rawan Banjir
-
Kotak Kosong Menang: Pimpinan Bawaslu Turun Gunung Awasi Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026