Suhardiman
Minggu, 07 Juli 2024 | 13:55 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Polisi menunjukkan aksinya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada hari Jumat (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat,
menangkap seorang pengedar ganja.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah pondok kebun cabai di Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung. Dari pelaku berinisial HA (41) diamankan ganja dengan berat satu kilogram.

"Pelaku ditangkap sedang tidur di pondok cabai menunggu pembeli," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, melansir Antara, Minggu (7/7/2024).

Selanjutya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Dari hasil penyelidikan kami sementara, pelaku mendapatkan ganja dari seorang pengedar jaringan lintas provinsi asal Kota Padangsidimpuan," ujarnya.

Sebelum penangkapan, kata Agus, petugas sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pengungkapan. Pasalnya, pelaku tercatat sebagai pemain besar yang licin dan suka berpindah-pindah tempat pada saat mengedarkan narkoba.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Jo pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More