
SuaraSumbar.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerima permohonan perlindungan dari enam orang terkait kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Korban diduga tewas usai dianiaya oknum polisi.
"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (2/7/2024).
Meski begitu, Susilaningtias tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Hanya saja pemohon merupakan bagian dari keluarga hingga saksi korban dalam kasus tersebut.
Terkait substansi yang disampaikan pendamping hukum kepada LPSK, Susilaningtias juga tidak merinci dengan pertimbangan tertentu, namun, secara umum, para pelapor meminta pendampingan kepada LPSK, terutama apabila terjadi pengancaman.
Baca Juga: Kasus Pelajar SMP Tewas di Padang, Polisi Bantah Tutup Kasus: Penyelidikan Berlanjut!
"Sejauh ini memang tidak ada ancaman, namun mereka bilang kalau ada ancaman minta tolong agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya," jelasnya.
Saat ini, LPSK sedang mendalami lebih lanjut kelengkapan berkas permohonan pemohon karena masih ada yang belum lengkap. Tidak hanya itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kematian Afif Maulana.
Koordinasi tersebut mengingat KPAI bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi lokasi ditemukannya Afif Maulana pada beberapa waktu yakni di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam waktu dekat, LPSK akan berkunjung ke Kota Padang guna menindaklanjuti syarat-syarat permohonan pemohon, kemudian mengkaji apakah ada unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya yang tidak kalah penting ialah menggali keterangan pemohon untuk mengungkap kasus tersebut.
"LPSK juga akan mengecek apakah ada ancaman, termasuk memastikan apakah ada kondisi traumatis yang dialami keluarga dan korban. Jika ada maka kita langsung asesmen secara medis maupun psikologis," katanya.
Terakhir, LPSK menjamin apabila ada saksi-saksi lain yang berani bersuara terkait pengungkapan kasus tersebut sepenuhnya mendapat bantuan dan perlindungan dari LPSK.
"Jadi, jangan ragu untuk bicara dan bisa sampaikan kepada LPSK," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Buntut Efisiensi Anggaran, Tommy Permana: PHK Pegawai Honorer LPSK Itu di Depan Mata
-
Anggaran Dipotong Rp122 M, LPSK Sederhanakan Prosedur Perlindungan Saksi dan Korban
-
Anggaran LPSK Dipotong 62 Persen, Korban Terorisme Protes ke Presiden Prabowo
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran