Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:53 WIB
Harimau sumatera bernama "Puti Malabin". [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama "Puti Malabin" di Rimbang Baling pada Jumat (28/6/2024).

KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumbar bersama Balai Besar KSDA Riau telah melakukan pelepasliaran Puti Malabin setelah berhasil dievakuasi, karena interaksi negatif dengan masyarakat di Kabupaten Pasaman.

Kepala Balai KSDA Sumbar, Lugi Hartanto mengatakan, Puti Malabin berhasil dievakuasi pada 4 Februari 2024, dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang di Nagari Binjai. Selanjutnya, individu tersebut dievakuasi dan diobservasi ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi.

"Balai KSDA Sumbar telah melakukan kajian lokasi pelepasliaran bersama COP dan Yayasan SINTAS INDONESIA. Tahapan kajian tersebut meliputi rapid assestment lokasi pelepasliaran, ground check kesesuaian habitat asal, inventarisasi ketersediaan pakan, survei daya dukung dan daya tampung populasi harimau sumatera, serta potensi ancaman dan gangguan melalui operasi sapu jerat," kata Lugi, Sabtu (29/6/2024).

Rekomendasi dari kajian tersebut menetapkan bahwa landscape Rimbang Baling memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran.

Proses pelepasliaran dilakukan menggunakan transportasi udara yang didukung oleh TNI AU Riau dan TNI AU Sumatera Barat.

Dia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang membantu proses pelepasliaran hewan terancam punah tersebut ke habitat alaminya.

Dia juga memastikan bahwa Tim Gabungan Balai KSDA Sumbar, COP dan Yayasan SINTAS akan melakukan pengawasan pasca-harimau sumbarpelepasliaran selama satu bulan ke depan. (Antara)

Load More