Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 19 Juni 2024 | 16:01 WIB
Irman Gusman. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Eks Ketua DPD RI, Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana kasus korupsi yang menjadi syarat untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI 2024.

"21 Juni 2024 adalah batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan dokumen bukti yang bersangkutan telah mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka kepada KPU Sumbar," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Rabu (19/6/2024).

Menurut Ory, ketentuan tersebut merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum mengikuti PSU pemilihan calon anggota DPD RI.

Pengumuman jati diri pernah dipidana tersebut dilakukan melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat terutama pemilih. Setelah menerima dokumen itu, selanjutnya KPU akan memverifikasi dan menyampaikan kepada KPU RI.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang tahapan dan jadwal PSU pascaputusan MK, KPU sudah harus menetapkan perubahan daftar calon tetap (DCT) DPD daerah pemilihan Sumbar paling lambat 22 Juni 2024.

Saat ini, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota sedang menyiapkan penyelenggara ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyelenggara itu yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menyampaikan baik PPK maupun PPS akan diberikan tugas tambahan terkait penyelenggaraan PSU calon anggota DPD RI periode 2024-2029.

"Dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," katanya. (Antara)

Load More