SuaraSumbar.id - KPU Sumatera Barat telah mengumumkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPD) RI Daerah Pemilihan Sumbar, akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Minggu (16/6/2024), menjelaskan, "Penyelenggaraan PSU pada hari Sabtu dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terhalang oleh aktivitas kerja."
Menurut Ory, tanggung jawab penyelenggaraan PSU akan berada di bahu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada, dengan dukungan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva Kompak Soal Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar: Laksanakan Saja!
“Kami memastikan bahwa semua anggota KPPS memenuhi syarat dan bersedia bertugas kembali untuk PSU ini,” tambahnya.
Selain itu, Ory menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang berhak mengikuti PSU ini.
Salah satu persyaratan khusus dalam PSU kali ini adalah verifikasi dan pengumuman terbuka mengenai status hukum bakal calon.
"Bakal calon DPD, seperti Irman Gusman, wajib mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses oleh publik, sebagai bagian dari ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Ory.
Proses rekapitulasi hasil PSU akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU Provinsi Sumatera Barat, hingga KPU RI, dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024.
Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Daftarnya
“Kami berkomitmen untuk menjalankan semua tahapan PSU ini dengan transparansi dan integritas, agar semua hasil pemilihan dapat dipercaya oleh masyarakat," pungkas Ory Sativa Syakban.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
Dede Yusuf soal PSU Pilkada 2024 Digelar saat Puasa: Yang Penting Pengawasannya!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman