SuaraSumbar.id - Pengidap migrain dilarang mengonsumsi obat selama lebih dari 15 hari dalam sebulan. Pasalnya, hal itu dapat menyebabkan medication-overuse headache (MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.
"Penggunaan obat itu salah ada jumlah hari yang diminum dengan menggunakan obat tersebut jadi membatasi penggunaan obat tersebut tidak boleh lebih dari 15 hari dalam 1 bulan," kata dokter spesialis neurologi, Henry Riyanto Sofyan, Kamis (13/6/2024).
Henry mengatakan, batas penggunaan obat selama 15 hari dalam 1 bulan khusus untuk obat-obat pereda nyeri kepala sederhana seperti paracetamol atau ibuprofen. Sedangkan bagi obat yang bersifat kompleks atau campuran batas penggunaannya lebih pendek yakni hanya 10 hari konsumsi.
"Ketika dia sudah melebihi penggunaan 10 hari atau 15 hari dalam satu bulan, selama tiga bulan maka nyeri kepalanya akan berubah polanya atau dikatakan memburuk dari sisi kedokteran," ujar Henry.
Obat pereda nyeri kepala, papar Henry, memiliki sifat aborsif atau baru digunakan ketika gejala nyeri di kepala muncul, berbeda dengan obat demam yang dikonsumsi rutin sesuai jadwal.
"Namun jangan sampai penggunaannya ini berlebihan. Biasanya saya pakai dalam waktu 1 minggu, ketika dalam 1 minggu batasi kurang dari 3 hari atau 2 hari," kata Henry.
Henry menerangkan pencegahan serangan migrain bisa dilakukan dengan menerapkan pola hidup sehat misalnya dengan melakukan olahraga teratur, menjaga pola makan sehat yang terjadwal dan memiliki gizi seimbang, istirahat cukup, dan manajemen stres.
"Minum obat sesuai anjuran dari dokter, dan ada keadaan-keadaan misalnya mungkin membatasi kafein, hindari alkohol, dan berhenti merokok itu bisa untuk mengurangi atau mencegah frekuensi migrain atau migrainnya menjadi lebih buruk," kata Henry. (Antara)
Berita Terkait
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Waspada! Ini Alasan Migrain Sangat Umum Menyerang Anak dan Remaja
-
7 Makanan yang Bisa Memicu Migrain Parah Jika Dikonsumsi Berlebihan
-
Bahaya Makan Jeruk Bali Saat Konsumsi Obat, Ini Penjelasan Dokter!
-
Apa Perbedaan Migrain dan Vertigo? Ini Penjelasan Dokter Saraf!
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala
-
Promo Alfamart 22 Mei 2026, Diskon Belanja Hemat untuk Sarapan dan Camilan Favorit
-
9 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk di Ruang Publik
-
7 Pekerja Wanita Tersambar Petir, 1 Tewas
-
7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat