SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Irman Gusman, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/6/2024).
MK memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan anggota DPD RI di Provinsi Sumatera Barat.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta dalam pemungutan suara ulang tersebut.
"Kami memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang di Sumatera Barat dengan partisipasi Irman Gusman sebagai kandidat," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca Juga: Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dari KPU RI.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU RI besok di Jakarta untuk membahas lebih lanjut tentang proses pemungutan suara ulang ini," kata Ory.
Pemungutan suara ulang dijadwalkan akan berlangsung di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Ory menegaskan bahwa KPU Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan pemungutan suara ini dengan mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Irman Gusman mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan MK. "Ini adalah kemenangan bagi masyarakat ranah Minang," ucap Irman.
Baca Juga: Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi
"Kami selalu berjuang untuk kebenaran dan keadilan melalui jalur konstitusional. Saya berharap pemungutan suara ulang dapat berlangsung jujur dan adil. Siapapun yang terpilih nantinya, itulah kehendak rakyat Sumbar," tambahnya.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Sumatera Barat, memperkuat prinsip demokrasi yang adil bagi semua peserta pemilu.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!