SuaraSumbar.id - Dua pria dan satu waria tertangkap oleh masyarakat setempat saat melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah homestay di Kota Pariaman, Jumat, 7 Juni 2024.
Masyarakat yang menangkap basah kejadian ini kemudian membawa ketiganya ke kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian, mengkonfirmasi kejadian tersebut melalui akun Instagram resmi dinas pada Sabtu, 8 Juni 2024.
"Masyarakat menangkap basah mereka saat sedang berada dalam sebuah homestay di Pariaman," ujarnya.
Menurut Alfian, salah satu dari pria tersebut adalah warga Jambi berusia 25 tahun dan waria berusia 45 tahun berasal dari Padang Pariaman. "Kedua pria dan waria tersebut kemudian dibina dan dijatuhkan denda sebesar Rp1 juta karena telah melanggar Perda Kota Pariaman tentang Ketertiban Umum," tambahnya.
Penangkapan ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketertiban dan kepatutan umum di masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Korsleting, Videotron di Pasar Pariaman Terbakar untuk Kedua Kalinya
-
Nyaris Diamuk Massa, Sepasang Muda-mudi di Padang Digerebek Warga Diduga Mesum di Kamar Kos
-
Residivis Nekat Sembunyi di Kuburan Setelah Gasak Emas dan Motor
-
Detik-detik Dump Truk Hantam Suzuki Carry di Tugu Ikan, Pengemudi Terlempar
-
Mahyeldi Pertimbangkan Bangun Jalan Alternatif Penghubung Padang Pariaman - Padangpanjang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih