SuaraSumbar.id - Operasi pencarian korban banjir bandang dan banjir lahar dingin Gunung Marapi Sumatera Barat (Sumbar), dihentikan. Sampai saat ini masih ada 10 korban lagi yang belum ditemukan.
Kepala Kantor SAR Kota Padang Abdul Malik mengatakan, keputusan ini dilatarbelakangi tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan korban selama pencarian.
Kemudian merujuk Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/189/BPBD-2024 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Tanah Datar, terhitung 11 Mei sampai dengan 8 Juni 2024.
"Hasil kesepakatan pihak keluarga dengan bupati, tim SAR gabungan, dan perangkat nagari atau desa, operasi SAR ditutup," katanya melansir Antara, Minggu (9/6/2024).
Setelah mengumumkan menghentikan pencarian korban, petugas menyampaikan data-data korban meninggal dunia.
Rinciannya 24 warga Kabupaten Agam meninggal dan 32 warga meninggal asal Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian 10 orang hingga kini tidak ditemukan atau dalam pencarian. Masing-masing dua korban dari Kota Padang Panjang dan Kota Padang.
Selain itu, terdapat tiga body part yang masih dalam proses identifikasi di Rumah Sakit Umum Prof Dr M Ali Hanafiah, Kabupaten Tanah Datar.
"Total meninggal dunia ada 63 orang, di mana 60 telah teridentifikasi, dan tiga body part belum teridentifikasi," katanya.
Sejak bencana ini melanda Sumbar pada Sabtu 11 Mei 2024 malam, tim gabungan terus berupaya mencari keberadaan korban hilang.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Ibunda Afif Ngadu ke DPR Minta Keadilan Sambil Menangis: Saya Tidak Ikhlas Pelaku Penganiayaan Belum Diungkap
-
Garis Keturunan Geni Faruk Ada Jejak Marga Abbas, Masih Punya Hubungan Darah dengan Ulama Besar Sumatera Barat?
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya