Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 01 Juni 2024 | 06:10 WIB
Harimau Sumatera di Ragunan. (Facebook/ Anies Baswedan)

Bagi siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)

Load More