Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 14 Mei 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi - Satpol PP membongkar bangunan liar di atas drainase. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap satu unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas drainase di Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, pada Selasa (14/5/2024).

Pembongkaran ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh pemerintah kota.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan.

"Kami telah memberikan surat teguran dan perintah untuk membongkar bangunan secara mandiri, namun tidak ada tindakan yang diambil oleh pemilik," ujar Chandra.

Menurut Chandra, bangunan tersebut melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pihak kelurahan hingga kecamatan sudah menyurati pemilik bangunan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran dan membantu memindahkan puing-puing ke rumah pemilik," tambahnya.

Chandra juga menyatakan bahwa masih ada dua unit bangunan lain yang berada di lokasi yang sama, yang juga berdiri di atas drainase. Pemilik dua bangunan tersebut telah menyatakan kendala dalam pembongkaran mandiri tetapi telah berjanji akan membongkar bangunan mereka sendiri.

"Kami telah memberikan tenggang waktu hingga hari Selasa minggu depan. Jika tidak juga dibongkar, kami akan kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masih berdiri di atas fasilitas umum tersebut," tegas Chandra.

Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan kebersihan, serta memastikan bahwa drainase dapat berfungsi dengan baik untuk mencegah banjir dan genangan air, terutama selama musim hujan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More