Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 13 Mei 2024 | 14:28 WIB
Sekda Kota Padang, Andree Algamar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar, jadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Padang setelah masa jabatan kepala daerah Hendri Septa dan Ekos Albar berakhir 13 Mei 2024.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan, jabatan Plh Wali Kota itu akan dijabat Andree hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Padang yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dilantik.

"Kami masih menunggu SK penetapan Pj Wali Kota Padang dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Menurut Doni, SK Pj Wali Kota merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri. Saat ini, Pemprov Sumbar hanya dalam posisi menunggu.

"Kalau SK sudah diterima, kita langsung proses untuk pelantikannya," katanya.

Sesuai aturan, kata Doni, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengusulkan tiga nama pada Mendagri untuk Pj Wali Kota. Selain itu, DPRD Kota Padang juga mengusulkan tiga nama.

"Mendagri bisa menunjuk Pj dari nama yang diusulkan, tetapi bisa juga menurunkan Pj Wali Kota dari pejabat di pusat. Semua menjadi kewenangan Mendagri," katanya.

Sebelumnya, beberapa daerah di Sumbar telah dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir sebelum Pilkada serentak berlangsung November 2024.

Daerah yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah itu diantaranya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh dan Pariaman.

Pj Kepala Daerah menjabat selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Namun untuk Pj Wali Kota Sawahlunto, berganti saat baru menjabat selama 7 bulan. (Antara)

Load More