SuaraSumbar.id - Percakapan privasi di WhatsApp perlu dilindungi. Pasalnya, banyak orang menggunakan aplikasi perpesanan itu untuk berbagi pemikiran dan informasi pribadi, baik itu sebuah pengakuan, perdebatan, atau lelucon.
WhatsApp punya perlindungan bawaan dengan enkripsi ujung ke ujung, yang memastikan hanya pengirim dan penerima pesan yang bisa membacanya.
Dalam rangka Pekan Kesadaran Privasi pada 6 hingga 12 Mei, WhatsApp membagikan lima cara untuk menjaga privasi percakapan di aplikasi tersebut.
Pertama, lindungi akun dengan kunci sandi dan verifikasi dua langkah. Setelah mendaftarkan nomor telepon ke WhatsApp, pengguna dapat memilih untuk mengatur kunci sandi untuk verifikasi berikutnya.
Pengguna dapat menggunakan Touch ID, Face ID, atau kode sandi perangkat untuk memverifikasi diri dengan kunci sandi.
Tambahkan lapisan keamanan ekstra dengan mengaktifkan verifikasi dua langkah untuk memastikan pengguna adalah satu-satunya orang yang dapat mengakses akun WhatsApp dan tidak ada orang lain yang dapat membajak atau mengambil alihnya.
Setelah diaktifkan, siapa pun yang mencoba masuk menggunakan nomor pengguna atau mencoba menyetel ulang akun, akan diminta memasukkan PIN 6 digit. Ini melindungi akun pengguna dari serangan phishing dan upaya pengambilalihan oleh penipu.
Kedua, kendalikan informasi yang dibagikan. Privasi bukan hanya tentang mengamankan pesan, tapi juga tentang memiliki kontrol atas data pribadi.
WhatsApp menawarkan pengguna kemampuan untuk mengontrol siapa yang dapat melihat informasi profil mereka, pembaruan status, foto profil, terakhir dilihat, serta siapa yang dapat menambahkan ke grup.
Pengaturan privasi yang detail memungkinkan pengguna untuk dapat memilih kepada siapa mereka membagikan informasi, apakah dengan semua orang, hanya kontak, atau individu tertentu.
Dengan membatasi informasi yang dibagikan, pengguna dapat membantu melindungi privasi dan mengurangi risiko penyalahgunaan data.
Selanjutnya, lindungi informasi sensitif pada chat. Gunakan fitur sekali lihat untuk meningkatkan privasi dalam pengalaman berkirim pesan. Fitur ini memungkinkan pengguna mengirim foto, video, dan pesan suara yang akan hilang dari chat setelah penerima membukanya sekali.
Foto dan video sekali lihat tidak akan disimpan di foto atau galeri penerima. Mereka tidak dapat meneruskan, membagikan, atau menyalinnya. Penerima juga tidak akan dapat mengambil jepretan layar atau rekaman layar dari media yang dikirim menggunakan fitur ini.
Keempat, tambah lapisan keamanan dengan kunci chat. Pengguna dapat menyalakan fitur kunci chat untuk memberikan lapisan privasi tambahan ke chat tertentu. Untuk membaca atau mengirim pesan, pengguna harus membuka kunci chat menggunakan autentikasi perangkat, seperti kode sandi telepon, Face ID, sidik jari, atau kode rahasia yang dapat diatur.
Chat ini akan dipisahkan dari chat pengguna yang lain di folder Chat yang dikunci. Pengguna juga bisa membuat kata sandi khusus yang berbeda dari kata sandi perangkat untuk melindungi chat yang mengandung informasi pribadi atau keuangan. Kunci Ccat melindungi chat paling privat, sehingga orang lain yang menggunakan ponsel pengguna tidak akan dapat melihatnya.
Berita Terkait
-
5 Cara Baca Pesan WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirim
-
Dokumen Internal Bocor: Sisi Gelap AI WhatsApp Terbongkar, Keselamatan Anak Terancam?
-
CEK FAKTA: Fitur Telepon WhatsApp Wajib Gunakan Internet Premium, Benarkah?
-
Lagi Rapat Tapi Dapat Voice Note Penting? Begini Cara Ubah Jadi Teks di WhatsApp
-
6 Trik Cerdas Baca Pesan WhatsApp Tanpa Ketahuan, Tak Perlu Matikan Centang Biru
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
5 Lipstik Emina, Lengkap dengan Daftar Harga Terbaru
-
Polres Pasaman Barat Dirikan 5 Pos Pengamanan Lebaran 2026, Layani Pemudik 24 Jam!
-
Aktivitas Gunung Marapi Stabil, Ini Penjelasan Badan Geologi
-
CEK FAKTA: AC Masjid Meledak hingga Tewaskan 20 Jamaah Shalat Subuh, Benarkah?
-
Alasan Semen Padang FC Pecat Dejan Antonic, Buntut Kabau Sirah Gagal Kalahkan PSIM di Laga Kandang?