Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:58 WIB
Ilustrasi judi online (Freepik/rawpixel.com)

SuaraSumbar.id - Dua pelaku diduga mempromosikan situs judi online lewat media sosial diringkus jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Para pelaku berinisial ZS (26) dan RSN (20). Mereka diciduk di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Satu di Payakumbuh dan satunya lagi di Padang," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Pelaku ZS merupakan seorang perempuan yang tinggal di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Kota Padang. Ia diciduk pada Rabu (24/4/2024). Sedangkan RSN merupakan seorang laki-laki yang ditangkap polisi pada Kamis (25/4/2024) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli tim siber yang dilakukan pihak Polda Sumbar. Polisi menemukan pelaku yang tengah mempromosikan laman (situs) judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan situs https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

"Tim mendapati pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi, kemudian langsung kami lacak dan tangkap pelaku Zs," jelasnya.

Usai menangkap Zs, lanjutnya, tim Polda Sumbar kembali melanjutkan patroli siber dan menemukan pelaku lain yang tengah mengendorse salah satu laman judi online di sosial media Instagram dengan nama akun @liaranpayakumbuh50kota.

Kemud‎ian, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka NRS sehingga dilakukan penangkapan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan tersangka‎ diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online.

Khusus di Polda Sumbar pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media dengan memeriksa berbagai media sosial. (Antara)

Load More