SuaraSumbar.id - Dua pelaku diduga mempromosikan situs judi online lewat media sosial diringkus jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Para pelaku berinisial ZS (26) dan RSN (20). Mereka diciduk di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Satu di Payakumbuh dan satunya lagi di Padang," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Pelaku ZS merupakan seorang perempuan yang tinggal di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Kota Padang. Ia diciduk pada Rabu (24/4/2024). Sedangkan RSN merupakan seorang laki-laki yang ditangkap polisi pada Kamis (25/4/2024) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli tim siber yang dilakukan pihak Polda Sumbar. Polisi menemukan pelaku yang tengah mempromosikan laman (situs) judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan situs https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.
"Tim mendapati pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi, kemudian langsung kami lacak dan tangkap pelaku Zs," jelasnya.
Usai menangkap Zs, lanjutnya, tim Polda Sumbar kembali melanjutkan patroli siber dan menemukan pelaku lain yang tengah mengendorse salah satu laman judi online di sosial media Instagram dengan nama akun @liaranpayakumbuh50kota.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka NRS sehingga dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online.
Khusus di Polda Sumbar pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media dengan memeriksa berbagai media sosial. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
CEK FAKTA: Willie Salim dan Raffi Ahmad Promosi Judi Online dan Bagi-bagi Uang Rp 1 Miliar?
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan