SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menetapkan 25 calon Anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih di pemilihan legislatif (Pileg), Jumat (3/5/2024). Penetapan kursi DPRD berjalan lancar tanpa sanggahan.
"KPU sudah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Bukittinggi. Dari hasil yang diperoleh ada 60 persen atau 15 orang merupakan wajah baru," kata Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra.
Hasil Pileg 2024, menetapkan PKS sebagai sebagai pemenang dengan raihan 5 kursi. Disusul Partai Gerindra 4 kursi, Nasdem 4 kursi, Golkar 3 kursi, Demokrat 3 kursi. Selanjutnya, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi, dan PKB 2 kursi.
DPRD Bukittinggi memiliki 25 kursi untuk mewakili masyarakat di tiga daerah pemilihan (Dapil). Dengan rincian 11 kursi untuk Dapil Bukittinggi I Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS). Kemudian, lima kursi untuk Dapil Bukittinggi II Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), dan sembilan kursi untuk Dapil Bukittinggi III Kecamatan Guguak Panjang.
Sebanyak 15 orang wajah baru yang akan menghiasi DPRD Bukittinggi untuk periode 2024-2029 adalah Amrizal (PKB),Yundri Refno Putra (Gerindra), Berliana Betris (Golkar) Andi Putra (Nasdem), Neni Anita (NasDem).
Linda Wardiyanti (PKS), Dede Suriady Harahap (PAN), Hj Elfianis (Demokrat), M.Taufik Tuanku Mudo (NasDem), Yerry Amuruddin (Demokrat), Andre Kresna Saputra ( PKB), Zulkhairahmi ( Gerindra ), Dedi Chandra (Golkar) Vina Kumala (Demokrat) dan Dewi Anggraini (PPP).
Sementara 10 incumbent yang kembali meraih kursi DPRD adalah Shabirin Rachmat (Gerindra), Ibra Yaser (PKS),Dedi Fatria (PPP), Beny Yusrial (Gerindra), Jon Edwar (Golkar).
Selanjutnya, Syaiful Efendi (PKS), Zulhamdi Nova Chandra ( NasDem), Nur Hasra (PKS), Arnis Malin Palimo (PKS), dan Rahmi Brisma (PAN).
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas mengaku bersyukur atas kelancaran jalannya rapat pleno terbuka tersebut.
Menurut Rifa, pihaknya telah mengantisipasi keputusan penetapan yang berpotensi batal demi hukum, sebagaimana diatur Pasal 426 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami berkoordinasi dengan pimpinan partai politik terkait kriteria calon yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan. Dengan Bawaslu, kami juga mengkonfirmasi terkait pengawasan dan perkara pelanggaran yang mereka tangani," katanya.
Saat rapat pleno terbuka berlangsung, KPU Kota Bukittinggi juga memintai tanggapan dan masukan dari seluruh peserta rapat.
"Saat hasil perolehan kursi tiap Parpol dan penetapan calon terpilih diketok palu oleh KPU Kota Bukittinggi, Alhamdulillah tidak ada tanggapan dan masukan dari peserta rapat pleno," kata Rifa.
Rifa menguraikan bahwa penggantian atau pembatalan penetapan bisa dilakukan jika memenuhi Pasal 426 tentang penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD apabila terpilih yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang dan Kota Bukittinggi Hari Ini, 7 Maret 2025
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat