SuaraSumbar.id - Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dapat kucuran dana sebesar Rp 478,6 miliar untuk peningkatan kualitas jalan di daerah tersebut. Anggaran itu bersumber dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) Kementerian PUPR tahun 2024.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatkan, raihan dana pusat itu tidak terlepas dari massif dan gencarnya upaya Pemprov bersama 14 kabupaten kota dalam berburu sumber dana selain APBD untuk membangun Sumbar dari berbagai sektor.
"Alhamdulillah, usulan kita untuk pembangunan jalan disetujui, hampir setengah triliun alokasi yang kita dapat dari Pemerintah Pusat. Ini berkat gencarnya upaya kita bersama kabupaten kota dalam membangun sinergitas dengan Pemerintah Pusat ," kata Mahyeldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi merinci sejumlah ruas jalan di Sumbar yang disetujui Kementerian PUPR untuk dibangun dengan dana tersebut.
Masing-masing, Jalan Bawan Tuo-Padang Bio-bio dengan anggaran sebesar Rp11 miliar, Jalan Kampung Ladang-Sei Gimbar Ganting (Rp11,9 miliar), Preservasi Jalan Ekowisata Bukit Cambai (Rp7,3 miliar).
Selanjutnya, Pembangunan Jembatan Lubuk Pauh dengan anggaran sebesar Rp27,9 miliar, Jalan Batas Kota Payakumbuh-Sitangkai (Rp49,2 miliar), Batas Kota Payakumbuh-Sitangkai paket 2 (Rp49,4 miliar). Jalan Simpang Silaut III-Silaut III (Rp39,3 miliar).
Ditambah Jalan Piobang Koto-Panjang dan Jalan Tanjung Pati-Simalanggang (Rp24,9 miliar). Jalan Simpang III Rumbai-Muara Tais (Rp34,8 miliar). Juga ada Jalan Tanjung Bonai Aur-Tamparungo (Rp16,8 miliar).
Kemudian, Jalan Simpang Tiga Alin-Paraman Ampalu (Rp152 miliar), Jalan M. Hatta (Rp28 miliar), Jalan Lubuk Pinang-Perumnas Talimato (Rp23,9 miliar), Jalan Sungai Rumbai-Batas Solok Selatan (Rp47,3 miliar).
Begitu juga untuk jalan, Rimbo Data-Kapujan (Rp43,4 miliar), Jalan S. Sungkai-Log Batu Sandi/Batas Kabupaten Dharmasraya (Rp48,7 miliar) dan pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Solok (Rp62,4 miliar).
"Rincian tersebut berdasarkan data IJD Kementerian PUPR untuk Tahun 2024 yang akan dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional," ungkap Medi Iswandi.
Ia mengatakan, proses pengusulan pembiayaan untuk pembangunan atau perbaikan jalan melalui program IJD tidak instan. Namun, melalui beberapa tahapan dan mekanisme resmi.
Mulai dari penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan proyek yang dilengkapi dengan readyness kriteria seperti dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan, kesiapan menerima hibah, pakta integritas dan berita acara pembahasan kemudian diajukan melalui Pemerintah Provinsi. Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus, dan penentuan anggaran yang diperlukan.
Usulan proyek jalan diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pekerjaan Umum. Usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan. Proses evaluasi ini melibatkan penilaian teknis, finansial, dan kebijakan.
Menurut Medi, Pemprov Sumbar tidak saja memacu laju pembangunan di jalan nasional saja, namun juga untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, seksi Sicincin – Bukittinggi – Payakumbuh.
Gubernur Sumbar sudah menyampaikan kembali usulan kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui surat tanggal 24 januari 2024 nomor 620/335-BM/BMCKTR-2024 perihal Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Padang – Pekan Baru Seksi Sicincin – Bukittinggi – Payakumbuh.
Berita Terkait
-
KPK Cari Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Terima Suap Proyek Pembangunan Jalan
-
Sosok AKBP Yasir Ahmadi Eks Kapolres Tapsel Diperiksa KPK: Anak Ulama yang Jago Ngaji
-
Lampu Hijau untuk KPK, Kejagung Persilakan Kajari Mandailing Natal Diperiksa Kasus Korupsi di Sumut
-
Isabella, Istri Kadis PUPR Sumut Diperiksa KPK Soal Tumpukan Uang dan Senjata Api di Rumah
-
Terjaring OTT KPK, Kepala Dinas PUPR Sumut Punya Harta Hampir Rp 5 Miliar
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, AUC Tembus Terbesar Nasional
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman