SuaraSumbar.id - Wali Nagari (Kepala Desa) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diminta tak main-main dalam pengelolaan anggaran nagari. Sebab, ujung dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah penjara.
"Baik bagi wali nagari definitif maupun yang ditunjuk sebagai penjabat dari aparatur sipil negara (ASN) jangan coba-coba selewengkan dana nagari. Kita tidak pandang bulu dalam hal penyimpangan," tegas Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Minggu (21/4/2024).
Ia mengatakan dana nagari yang dikelola itu harus maksimal untuk kepentingan pembangunan nagari atau kepentingan masyarakat nagari.
"Jangan sampai ada penyimpangan dan penyalahgunaan dana nagari," katanya.
Pihaknya juga membuka ruang untuk berdiskusi dan melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana nagari agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Ada 90 nagari di Pasaman Barat saat ini. Hati-hati mengelola dana nagari. Jangan gunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Menurutnya, peringatan itu perlu disampaikan karena pihaknya baru saja menahan mantan Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto (SBG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2021 karena kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.
Tersangka menggunakan dana itu yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda setempat namun tersangka bersama bendahara inisial SY menggunakannya seolah-olah peminjaman.
"Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat," katanya.
Sedangkan untuk tersangka kedua yang merupakan bendahara Nagari Katiagan inisial SY masih buronan.
"Kepada tersangka SY yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan," harapnya. (Antara)
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang