Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 April 2024 | 15:47 WIB
Jam Gadang Bukittinggi di malam hari. [Dok.Antara]

"Selanjutnya, retribusi parkir di gedung parkir adalah sepeda motor Rp 3.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya. Untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lainnya, Rp 5.000 pada dua jam pertama dan Rp 2.000 setiap dua jam berikutnya," kata dia.

Untuk parkir tidak resmi, pengelolaannya diserahkan pada kearifan lokal masing masing dengan tetap mempedomani Perda yang berlaku. Pihaknya juga bekerjasama juga dengan Satgas pengamanan di lapangan.

Dishub Bukittinggi juga menyiapkan 95 personel untuk pengamanan lalu lintas di 16 titik persimpangan.

"Terkait jalur alternatif dan pengalihan arus dalam kota ditetapkan sesuai kondisi lapangan bersifat situasional," katanya.

Kota Bukittinggi selalu menjadi pusat tujuan liburan untuk Sumatera Barat. Kota ini menawarkan beragam tempat wisata alam, budaya dan kuliner.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar meminta seluruh personel dapat terjun langsung ke lapangan mengatur lalu lintas dan mengatasi kemacetan.

"Semua harus turun ke lapangan. Berikan pelayanan pada pengguna jalan, semua juga harus paham one day sistem. Diperkirakan mobil masuk serentak pagi hari dan keluar pada sore hingga malam, berikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berharap, Dishub merangkul pemuda pemuda yang mengelola titik parkir tidak resmi.

"Jadikan mereka sahabat Dishub. Berikan pembinaan dan edukasi agar memberikan tarif yang masuk akal dan memberikan layanan yang baik pada pengunjung," katanya. (Antara)

Load More