SuaraSumbar.id - Selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 H atau saat pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2024, Polda Sumatera Barat (Sumbar), akan membantasi operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas.
"Pembatasan terhadap truk barang tiga sumbu mulai 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Dwi Nur Setiawan, Senin (25/3/2024).
Menurut Dwi, angkutan barang yang boleh melintas ialah mobil pengangkut uang, truk bahan bakar minyak (BBM), truk hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor (pemudik), dan truk pembawa kebutuhan pokok,
"Angkutan yang tidak boleh melintas yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih," sebut Dwi.
Kemudian termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tambang seperti tanah, pasir, batu, truk pengangkut bahan bangunan dan lain sebagainya.
Dwi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan berlaku di beberapa ruas jalan di antaranya Padang-Solok-Kiliran Jao, dan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga ke perbatasan Provinsi Riau, yakni Kabupaten Limapuluh Kota.
Pembatasan operasional kendaraan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dengan masing masing Nomor : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor:SKB/67/11/2024, Nomor : 40/KPTS/Db/2024.
Kemudian pembatasan itu juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah Tahun 2024 di Sumbar.
"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh akan kita tindak tegas seperti tilang, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui," ujarnya.
Terakhir, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar tersebut meminta kepada pengusaha alat pengangkut barang agar berpedoman dengan SKB dan Surat Edaran Gubernur yang telah diterbitkan. Hal itu sekaligus ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
Jelang Pembatasan, Pelabuhan Ketapang Dipadati Antrean Truk
-
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
-
Korlantas Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 Jelang Mudik Lebaran
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km
-
Lembah Anai Dibuka 24 Jam, Kemacetan 7 Km Terjadi Akibat Sistem One Way Saat Arus Lebaran 2026
-
Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Sumbar-Riau Disiapkan, Kelok Sembilan Jadi Titik Krusial
-
Bikin Kartu Ucapan Ulang Tahun Super Keren Hanya 4 Langkah Pakai Creative Studio
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot