SuaraSumbar.id - Selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 H atau saat pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2024, Polda Sumatera Barat (Sumbar), akan membantasi operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas.
"Pembatasan terhadap truk barang tiga sumbu mulai 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Dwi Nur Setiawan, Senin (25/3/2024).
Menurut Dwi, angkutan barang yang boleh melintas ialah mobil pengangkut uang, truk bahan bakar minyak (BBM), truk hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor (pemudik), dan truk pembawa kebutuhan pokok,
"Angkutan yang tidak boleh melintas yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih," sebut Dwi.
Kemudian termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tambang seperti tanah, pasir, batu, truk pengangkut bahan bangunan dan lain sebagainya.
Dwi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan berlaku di beberapa ruas jalan di antaranya Padang-Solok-Kiliran Jao, dan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga ke perbatasan Provinsi Riau, yakni Kabupaten Limapuluh Kota.
Pembatasan operasional kendaraan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dengan masing masing Nomor : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor:SKB/67/11/2024, Nomor : 40/KPTS/Db/2024.
Kemudian pembatasan itu juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah Tahun 2024 di Sumbar.
"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh akan kita tindak tegas seperti tilang, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui," ujarnya.
Terakhir, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar tersebut meminta kepada pengusaha alat pengangkut barang agar berpedoman dengan SKB dan Surat Edaran Gubernur yang telah diterbitkan. Hal itu sekaligus ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
-
Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang
-
Menhub Bantah Adanya Larangan Truk Melintas Selama Mudik, Tapi...
-
Catat! Berikut Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2025
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
Benarkah Muhammadiyah Tak Punya Tradisi Berselawat? Ini Jawabannya
-
Benarkah Arya Daru Ingin Bunuh Diri Tahun 2013? Jejak Digital Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Bakal Jadi Lumbung Pangan Dunia, Mentan Amran: 3 Bulan Lagi Swasembada!
-
Apa Itu Kalcer? Bahasa Gaul Gen Z yang Viral di Media Sosial
-
6 Cara Cepat Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Harus Jelas!