SuaraSumbar.id - Selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 H atau saat pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2024, Polda Sumatera Barat (Sumbar), akan membantasi operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas.
"Pembatasan terhadap truk barang tiga sumbu mulai 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Dwi Nur Setiawan, Senin (25/3/2024).
Menurut Dwi, angkutan barang yang boleh melintas ialah mobil pengangkut uang, truk bahan bakar minyak (BBM), truk hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor (pemudik), dan truk pembawa kebutuhan pokok,
"Angkutan yang tidak boleh melintas yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih," sebut Dwi.
Kemudian termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tambang seperti tanah, pasir, batu, truk pengangkut bahan bangunan dan lain sebagainya.
Dwi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan berlaku di beberapa ruas jalan di antaranya Padang-Solok-Kiliran Jao, dan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga ke perbatasan Provinsi Riau, yakni Kabupaten Limapuluh Kota.
Pembatasan operasional kendaraan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dengan masing masing Nomor : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor:SKB/67/11/2024, Nomor : 40/KPTS/Db/2024.
Kemudian pembatasan itu juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah Tahun 2024 di Sumbar.
"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh akan kita tindak tegas seperti tilang, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui," ujarnya.
Terakhir, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar tersebut meminta kepada pengusaha alat pengangkut barang agar berpedoman dengan SKB dan Surat Edaran Gubernur yang telah diterbitkan. Hal itu sekaligus ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
Jelang Pembatasan, Pelabuhan Ketapang Dipadati Antrean Truk
-
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
-
Korlantas Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 Jelang Mudik Lebaran
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara