SuaraSumbar.id - Sebanyak 200 dari 317 warga binaan Lapas Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 2024.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Muhammad Ali melansir Antara, Minggu (24/3/2024).
"Kita telah mengusulkan sekitar 200 lebih warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ke Kementrian HAM," katanya.
Saat ini pihaknya masih mendata warga binaan pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi khusus tersebut.
Pihaknya juga akan terus mengusulkan warga binaan mendapatkan haknya dan asalkan mereka tidak melangar aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan seluruh warga binaan yang kita usulkan itu menerima remisi dan kita serahkan setelah Shalat Idul Fitri," ucapnya.
Dirinya menjelaskan syarat mendapatkan remisi, yaitu menjalani minimal 6 bulan penjara, berkelakuan baik, dan lainnya.
"Besaran remisi khusus diterima adalah masa pidana 6-12 bulan memiliki besaran remisi 15 hari, masa pidana 12 bulan atau lebih memiliki besaran remisi satu bulan," jelasnya.
Untuk masa pidana tahun kedua dan ketiga memiliki besaran remisi satu bulan, masa pidana tahun keempat dan kelima memiliki besaran remisi satu bulan 15 hari dan masa pidana tahun keenam dan seterusnya memiliki besaran remisi dua bulan
Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Kepres Nomor 174 Tahun 1999, perhitungan lama masa pidana yang dijalani menjadi dasar untuk menentukan besaran remisi khusus.
"Besaran remisi terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama.
Berita Terkait
-
Lokomotif Mak Itam Kembali Dioperasikan Untuk Wisatawan
-
Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
-
Ferdy Sambo 'Aktif' di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan: Penyebab dan Cara Deteksi Dini
-
Waspada Penyakit Musim Hujan, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul dan Pencegahannya
-
4 Rekomendasi Parfum Murah dan Awet di Indomaret, Sering Masuk Promo
-
Sampai Kapan Diskon Tiket Kereta Api September 2025? Cek Info Lengkap dan Syaratnya di Sini
-
5 Link DANA Kaget Weekend, Dapatkan Rezeki Siang Saldo Gratis hingga Rp 199 Ribu