SuaraSumbar.id - Jalur Padang-Bukittinggi perlu jalur alternatif, terutama di kawasan Pasar Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), yang selalu macet setiap waktu. Jalur alternatif diharapkan dapat mengantisipasi kemacetan saat mudik Lebaran 1445 H/ 2024.
"Jalan alternatif ini sudah kami lihat. Dimulai dari Jalan Lubuk Mata Kucing, terus lurus menempuh jarak sekitar lima kilometer, sampai di Simpang Ponpes Haji Miskin, dan keluar di Koto Tinggi Pandai Sikek," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, usai survei jalan alternatif pada Rabu (21/3/2024).
Dalam peninjauan itu tergambar ruas jalan alternatif yang akan dilewati. Lokasi yang sempit perlu diperlebar. Mahyeldi berharap agar jalur alternatif itu juga dapat disosialisasikan kepada masyarakat, terutama jelang masa mudik tiba.
Di lain hal, Gubernur Sumbar menyebut bahwa rekayasa lalu lintas satu arah atau one way cukup efektif dalam mengurai kemacetan, terutama saat libur Hari Raya Idul Fitri.
"Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sumbar ingin menyiapkan kenyamanan bagi pengguna jalan selama Idul Fitri salah satunya mengenai akses jalan," kata Mahyeldi.
Menyambut Idul Fitri 1445 H, Pemprov Sumbar kembali akan menerapkan kebijakan lalu lintas satu arah di jalur Padang-Bukittinggi. Hal itu telah pernah dilakukan pada Lebaran 2023 lalu.
Bedanya dengan tahun lalu, Pemprov Sumbar mengubah arah atau rute jalan satu arah. Pengendara dari arah Kota Padang yang ingin menuju Kota Bukittinggi diarahkan lewat jalan alternatif Malalak di Kabupaten Agam.
Sebaliknya, pengendara atau pengemudi dari Kota Bukittinggi yang ingin menuju Kota Padang akan diarahkan petugas melewati jalur Kota Padang Panjang.
Berita Terkait
-
Jalur Alternatif Banjir Kaligawe Semarang Februari 2025, Pengendara Diimbau Lewat Sini
-
Viral Kasus Pungutan Liar Wisatawan, Ketahui 8 Jalur Alternatif Puncak Ini
-
Bye-bye Macet! 8 Jalur Alternatif ke Puncak Bogor saat Libur Nataru
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini