SuaraSumbar.id - Jalur Padang-Bukittinggi perlu jalur alternatif, terutama di kawasan Pasar Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), yang selalu macet setiap waktu. Jalur alternatif diharapkan dapat mengantisipasi kemacetan saat mudik Lebaran 1445 H/ 2024.
"Jalan alternatif ini sudah kami lihat. Dimulai dari Jalan Lubuk Mata Kucing, terus lurus menempuh jarak sekitar lima kilometer, sampai di Simpang Ponpes Haji Miskin, dan keluar di Koto Tinggi Pandai Sikek," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, usai survei jalan alternatif pada Rabu (21/3/2024).
Dalam peninjauan itu tergambar ruas jalan alternatif yang akan dilewati. Lokasi yang sempit perlu diperlebar. Mahyeldi berharap agar jalur alternatif itu juga dapat disosialisasikan kepada masyarakat, terutama jelang masa mudik tiba.
Di lain hal, Gubernur Sumbar menyebut bahwa rekayasa lalu lintas satu arah atau one way cukup efektif dalam mengurai kemacetan, terutama saat libur Hari Raya Idul Fitri.
"Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sumbar ingin menyiapkan kenyamanan bagi pengguna jalan selama Idul Fitri salah satunya mengenai akses jalan," kata Mahyeldi.
Menyambut Idul Fitri 1445 H, Pemprov Sumbar kembali akan menerapkan kebijakan lalu lintas satu arah di jalur Padang-Bukittinggi. Hal itu telah pernah dilakukan pada Lebaran 2023 lalu.
Bedanya dengan tahun lalu, Pemprov Sumbar mengubah arah atau rute jalan satu arah. Pengendara dari arah Kota Padang yang ingin menuju Kota Bukittinggi diarahkan lewat jalan alternatif Malalak di Kabupaten Agam.
Sebaliknya, pengendara atau pengemudi dari Kota Bukittinggi yang ingin menuju Kota Padang akan diarahkan petugas melewati jalur Kota Padang Panjang.
Berita Terkait
-
Jalur Alternatif Banjir Kaligawe Semarang Februari 2025, Pengendara Diimbau Lewat Sini
-
Viral Kasus Pungutan Liar Wisatawan, Ketahui 8 Jalur Alternatif Puncak Ini
-
Bye-bye Macet! 8 Jalur Alternatif ke Puncak Bogor saat Libur Nataru
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan