SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah daerah di Sumbar untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) tenaga kerja agar sesuai regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pertama, pembayaran THR harusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Rabu (20/3/2024).
Soal THR ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret.
Menurut Yefri, pembayaran THR kerap menjadi persoalan tahunan. Tidak hanya tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, namun juga para buruh atau pekerja di suatu pabrik.
Untuk meminimalisir persoalan pembayaran THR keagamaan, Ombudsman Sumbar menyarankan agar Dinas Ketenagakerjaan di Sumbar melakukan sejumlah langkah. Pertama, membuat surat atau pemberitahuan kepada setiap pimpinan perusahaan yang ada di Ranah Minang.
Kedua, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan ekstra terhadap perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, dinas terkait didorong untuk membuat posko pengaduan atau saluran pengaduan terkait THR.
Tujuannya, apabila ada buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya (THR), bisa langsung mengadu ke posko atau melalui saluran pengaduan yang disiapkan Dinas Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk mencegah adanya perusahaan nakal yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR, Ombdusman mengingatkan agar Dinas Ketenagakerjaan menyiapkan petugas khusus yang selalu siaga dan membantu para pengadu.
"Jadi, ketika Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan edaran yang isinya THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga harus mengeluarkan surat edaran ke setiap perusahaan di daerah," kata Kepala Ombudsman Sumbar.
Langkah-langkah tersebut untuk menjamin hak para pekerja dipenuhi oleh pihak yang mempekerjakan. Hal itu tidak hanya berlaku bagi warga Sumbar, namun juga masyarakat dari provinsi lain yang bekerja di Ranah Minang. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
-
Beda Nasib Usai Kasih THR ke Warga, Intip Tarif Manggung Ayu Ting Ting dan Dewi Perssik
-
Ditaksir Rogoh Rp85 Juta, Dewi Perssik Bela Diri Perkara Kasih THR Kecil: Lu Nggak Bersyukur?
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!