SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah daerah di Sumbar untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) tenaga kerja agar sesuai regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pertama, pembayaran THR harusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Rabu (20/3/2024).
Soal THR ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret.
Menurut Yefri, pembayaran THR kerap menjadi persoalan tahunan. Tidak hanya tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, namun juga para buruh atau pekerja di suatu pabrik.
Untuk meminimalisir persoalan pembayaran THR keagamaan, Ombudsman Sumbar menyarankan agar Dinas Ketenagakerjaan di Sumbar melakukan sejumlah langkah. Pertama, membuat surat atau pemberitahuan kepada setiap pimpinan perusahaan yang ada di Ranah Minang.
Kedua, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan ekstra terhadap perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, dinas terkait didorong untuk membuat posko pengaduan atau saluran pengaduan terkait THR.
Tujuannya, apabila ada buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya (THR), bisa langsung mengadu ke posko atau melalui saluran pengaduan yang disiapkan Dinas Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk mencegah adanya perusahaan nakal yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR, Ombdusman mengingatkan agar Dinas Ketenagakerjaan menyiapkan petugas khusus yang selalu siaga dan membantu para pengadu.
"Jadi, ketika Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan edaran yang isinya THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga harus mengeluarkan surat edaran ke setiap perusahaan di daerah," kata Kepala Ombudsman Sumbar.
Langkah-langkah tersebut untuk menjamin hak para pekerja dipenuhi oleh pihak yang mempekerjakan. Hal itu tidak hanya berlaku bagi warga Sumbar, namun juga masyarakat dari provinsi lain yang bekerja di Ranah Minang. (Antara)
Berita Terkait
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
THR untuk Mertua Idealnya Berapa? Intip Cara Menghitungnya agar Pas dan Dompet Tetap Aman
-
Berapa Isi Amplop Lebaran yang Pantas untuk Anak Kecil di Tahun 2026?
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat