SuaraSumbar.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, mengumumkan besaran zakat fitrah yang berbeda berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, serta besaran fidyah yang ditetapkan.
Dalam pengumumannya pada Kamis, 14 Maret 2024, Yuspardi menjelaskan, "Zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang dimakan sehari-hari oleh umat Islam di Kota Padang."
Terdapat tiga kategori besaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu: untuk beras jenis Sokan atau Anak Daro seharga Rp17.500 per kilogram, zakat fitrahnya adalah Rp42.500 per orang.
Baca Juga: Gelar Live Music Sampai Malam saat Ramadan, Kafe di Air Pacah Padang Ditertibkan Satpol PP
Sementara itu, untuk beras jenis Ir 42 dengan harga Rp16.000 per kilogram, zakat fitrahnya ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang.
Dan, untuk beras Dolog atau Bulog yang harganya Rp13.000 per kilogram, besaran zakat fitrahnya adalah Rp31.500 per orang.
Selain zakat fitrah, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp22.000 per hari per orang.
Penetapan ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di seluruh Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat.
Yuspardi menambahkan, "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan peninjauan serta perbaikan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan."
Baca Juga: BBPOM Uji Kelayakan Makanan di Pasar Pabukoan Kota Padang, Ini Hasilnya
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan dapat memudahkan umat Islam di Kota Padang dalam melaksanakan kewajiban mereka selama bulan suci Ramadan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green