SuaraSumbar.id - Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan.
Sebagai ibadah yang memiliki derajat tinggi, pelaksanaan haji diatur dengan rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah di mata Allah SWT.
Mengacu pada Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, haji didefinisikan sebagai kegiatan menyengaja mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan serangkaian amalan tertentu di waktu yang telah ditentukan dengan niat ibadah kepada Allah SWT. Kepatuhan terhadap rukun haji menjadi penentu sah tidaknya ibadah haji seseorang.
Empat Pendapat Mazhab tentang Rukun Haji
Baca Juga: Bacaan Arab Latin Doa Setelah Sholat Tarawih, Amalan Penuh Berkah di Bulan Ramadhan
Perbedaan pandangan antara mazhab dalam menetapkan rukun haji menunjukkan keragaman interpretasi dalam Islam.
Mazhab Hanafi misalnya, menetapkan hanya dua rukun haji: wukuf di Arafah dan Tawaf Ifadah.
Sementara itu, Mazhab Maliki dan Hambali menambahkan berihram dan Sa'i antara Shafa dan Marwah sebagai rukun haji.
Mazhab Syafi'i lebih detail lagi dengan menambahkan menggundulkan rambut dan tertib sebagai rukun haji.
Rukun Haji yang Harus Dipenuhi:
Baca Juga: Doa Keluar Rumah, Bukan Sekadar Ritual
1. Ihram: Memasuki keadaan ihram merupakan langkah pertama dalam ibadah haji, ditandai dengan niat yang diucapkan oleh jemaah haji.
2. Wukuf di Arafah: Merupakan momen puncak dalam ibadah haji, dimana para jemaah berkumpul di padang Arafah untuk berdoa dan berzikir kepada Allah SWT.
3. Tawaf Ifadah: Jemaah haji mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran sebagai simbolisasi rasa cinta dan kepatuhan kepada Allah SWT.
4. Sa'i: Berlari-lari kecil atau berjalan kaki antara bukit Shafa dan Marwah, mengenang perjuangan Hajar dalam mencari air untuk Ismail.
5. Tahallul: Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram dan telah menyelesaikan sebagian besar rangkaian ibadah haji.
6. Tertib: Melaksanakan semua rukun haji secara berurutan dan sesuai tata cara yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik