SuaraSumbar.id - Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan penyesuaian jam operasional untuk usaha-usaha di sektor pariwisata.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan, serta untuk menjaga toleransi antar umat beragama di kota tersebut.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, disebutkan bahwa semua usaha pariwisata, termasuk rumah makan, restoran, kafe, serta tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Wali Kota Padang, Hendri Septa, dengan tokoh masyarakat, tokoh organisasi sosial, dan tokoh organisasi keagamaan se-Kota Padang yang diadakan di ZHM Premiere Hotel Padang pada 1 Maret 2024.
"Selama melaksanakan aktivitas, diharapkan tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, ia juga menyampaikan larangan bagi usaha karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam untuk menjalankan operasional mereka dari satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah Ramadan berakhir.
Dalam edaran tersebut, Hendri Septa juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat menambah khidmatnya pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan di Kota Padang.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
-
Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Selasa 12 Maret 2024
-
Jadwal Imsak Kota Padang Selasa 12 Maret 2024
-
Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita
-
Waspada Uang Palsu Beredar di Sumbar saat Ramadan 1445H
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!