SuaraSumbar.id - Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan penyesuaian jam operasional untuk usaha-usaha di sektor pariwisata.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan, serta untuk menjaga toleransi antar umat beragama di kota tersebut.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, disebutkan bahwa semua usaha pariwisata, termasuk rumah makan, restoran, kafe, serta tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Wali Kota Padang, Hendri Septa, dengan tokoh masyarakat, tokoh organisasi sosial, dan tokoh organisasi keagamaan se-Kota Padang yang diadakan di ZHM Premiere Hotel Padang pada 1 Maret 2024.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
"Selama melaksanakan aktivitas, diharapkan tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, ia juga menyampaikan larangan bagi usaha karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam untuk menjalankan operasional mereka dari satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah Ramadan berakhir.
Dalam edaran tersebut, Hendri Septa juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat menambah khidmatnya pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan di Kota Padang.
Baca Juga: Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Selasa 12 Maret 2024
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
-
Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Selasa 12 Maret 2024
-
Jadwal Imsak Kota Padang Selasa 12 Maret 2024
-
Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita
-
Waspada Uang Palsu Beredar di Sumbar saat Ramadan 1445H
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Merawat Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Genjot Kompetensi Guru Utama di 18 Daerah!
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap