SuaraSumbar.id - Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan penyesuaian jam operasional untuk usaha-usaha di sektor pariwisata.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan, serta untuk menjaga toleransi antar umat beragama di kota tersebut.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, disebutkan bahwa semua usaha pariwisata, termasuk rumah makan, restoran, kafe, serta tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Wali Kota Padang, Hendri Septa, dengan tokoh masyarakat, tokoh organisasi sosial, dan tokoh organisasi keagamaan se-Kota Padang yang diadakan di ZHM Premiere Hotel Padang pada 1 Maret 2024.
"Selama melaksanakan aktivitas, diharapkan tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, ia juga menyampaikan larangan bagi usaha karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam untuk menjalankan operasional mereka dari satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah Ramadan berakhir.
Dalam edaran tersebut, Hendri Septa juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat menambah khidmatnya pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan di Kota Padang.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
-
Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Selasa 12 Maret 2024
-
Jadwal Imsak Kota Padang Selasa 12 Maret 2024
-
Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita
-
Waspada Uang Palsu Beredar di Sumbar saat Ramadan 1445H
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
Terkini
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN