SuaraSumbar.id - Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan penyesuaian jam operasional untuk usaha-usaha di sektor pariwisata.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan, serta untuk menjaga toleransi antar umat beragama di kota tersebut.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, disebutkan bahwa semua usaha pariwisata, termasuk rumah makan, restoran, kafe, serta tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Wali Kota Padang, Hendri Septa, dengan tokoh masyarakat, tokoh organisasi sosial, dan tokoh organisasi keagamaan se-Kota Padang yang diadakan di ZHM Premiere Hotel Padang pada 1 Maret 2024.
"Selama melaksanakan aktivitas, diharapkan tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, ia juga menyampaikan larangan bagi usaha karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam untuk menjalankan operasional mereka dari satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah Ramadan berakhir.
Dalam edaran tersebut, Hendri Septa juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat menambah khidmatnya pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan di Kota Padang.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
-
Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Selasa 12 Maret 2024
-
Jadwal Imsak Kota Padang Selasa 12 Maret 2024
-
Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita
-
Waspada Uang Palsu Beredar di Sumbar saat Ramadan 1445H
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat