SuaraSumbar.id - Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan penyesuaian jam operasional untuk usaha-usaha di sektor pariwisata.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan, serta untuk menjaga toleransi antar umat beragama di kota tersebut.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.15/40/Dispar.Pdg/2024, disebutkan bahwa semua usaha pariwisata, termasuk rumah makan, restoran, kafe, serta tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Wali Kota Padang, Hendri Septa, dengan tokoh masyarakat, tokoh organisasi sosial, dan tokoh organisasi keagamaan se-Kota Padang yang diadakan di ZHM Premiere Hotel Padang pada 1 Maret 2024.
"Selama melaksanakan aktivitas, diharapkan tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, ia juga menyampaikan larangan bagi usaha karaoke, pub, bar, diskotek, dan klub malam untuk menjalankan operasional mereka dari satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah Ramadan berakhir.
Dalam edaran tersebut, Hendri Septa juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat menambah khidmatnya pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan di Kota Padang.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Dukung Masjid Hanya Pakai Speaker Dalam saat Bulan Ramadan 1445H
-
Jadwal Berbuka Puasa Kota Padang Hari Ini, Selasa 12 Maret 2024
-
Jadwal Imsak Kota Padang Selasa 12 Maret 2024
-
Anies Baswedan: Insya Allah Ramadan 1445H Meningkatkan Kualitas Iman Kita
-
Waspada Uang Palsu Beredar di Sumbar saat Ramadan 1445H
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg
-
Jam Berapa Mobil Bisa Lewat Lembah Anai? Ini Aturan Uji Coba Kendaraan Jalur Padang-Bukittinggi
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!