SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Dominikus Suprianto alias Dimas (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (27/2/2024). Ia merupakan pemodal dalam kasus tambang emas ilegal.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, penahanan terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Pasal 226 Jo Pasal 257 KUHP Nomor 20 K/Pid.Sus-LH/2024.
"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang memvonis terdakwa bebas," katanya.
Kemudian terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Warga Jalur II Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo itu ditangkap pada 21 Februari 2023 lalu dan ditahan di dalam rumah tahanan sejak 22 Februari 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.
Saat itu, JPU Kejari Pasaman Barat menuntut terdakwa tiga tahun penjara karena terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu.
Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 terdakwa divonis bebas.
"Berdasarkan itulah maka jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bersalah," ujarnya.
Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi inisial PHP, FM, APP, RP, S dan AFR yang berkas perkaranya terpisah pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.
"Untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan telah menjalani hukuman," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Penambang Ilegal di Kotamobagu Diduga Gunakan Sianida
-
Operasi PETI di Inhu, Polisi Musnahkan 10 Unit Rakit Pocay Penambang Emas Ilegal
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
10 Fakta Sadis Ibu Pembuang Bayi di Bukittinggi: Tubuh Terpotong 3, Niat Bunuh Sejak Hamil 7 Bulan!