SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Dominikus Suprianto alias Dimas (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (27/2/2024). Ia merupakan pemodal dalam kasus tambang emas ilegal.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, penahanan terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Pasal 226 Jo Pasal 257 KUHP Nomor 20 K/Pid.Sus-LH/2024.
"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang memvonis terdakwa bebas," katanya.
Kemudian terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Warga Jalur II Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo itu ditangkap pada 21 Februari 2023 lalu dan ditahan di dalam rumah tahanan sejak 22 Februari 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.
Saat itu, JPU Kejari Pasaman Barat menuntut terdakwa tiga tahun penjara karena terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu.
Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 terdakwa divonis bebas.
"Berdasarkan itulah maka jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bersalah," ujarnya.
Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi inisial PHP, FM, APP, RP, S dan AFR yang berkas perkaranya terpisah pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.
"Untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan telah menjalani hukuman," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dirjen Gakkum ESDM Minta Tambang Emas Ilegal Tak Disalahkan soal Insiden di Pongkor
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
6 Fakta Gas Tertawa Whip Pink dan FOMO Remaja, Psikolog Ungkap Penyebab Ikut-Ikutan
-
4 Sunscreen Murah di Indomaret, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
BRI Hadirkan BFLP Specialist 2026, Peluang Karier bagi Fresh Graduate Berprestasi
-
5 Lipstik Drugstore Terbaik 2026, Tahan Lama dan Nyaman di Bibir
-
Semen Padang FC Berpeluang Naik ke Posisi 16 Klasemen BRI Super League, Ini Skenarionya