SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Dominikus Suprianto alias Dimas (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (27/2/2024). Ia merupakan pemodal dalam kasus tambang emas ilegal.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, penahanan terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Pasal 226 Jo Pasal 257 KUHP Nomor 20 K/Pid.Sus-LH/2024.
"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang memvonis terdakwa bebas," katanya.
Kemudian terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Warga Jalur II Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo itu ditangkap pada 21 Februari 2023 lalu dan ditahan di dalam rumah tahanan sejak 22 Februari 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.
Saat itu, JPU Kejari Pasaman Barat menuntut terdakwa tiga tahun penjara karena terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu.
Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 terdakwa divonis bebas.
"Berdasarkan itulah maka jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bersalah," ujarnya.
Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi inisial PHP, FM, APP, RP, S dan AFR yang berkas perkaranya terpisah pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.
"Untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan telah menjalani hukuman," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
7 Warna Keramik Kamar Mandi yang Tak Mudah Kotor, Bikin Interior Makin Elegan!
-
5 Desain Kamar Mandi 1x2 Meter, Solusi Cantik untuk Rumah Kecil
-
Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru 2025, Pastikan Legalitas Sebelum Beli Rumah!
-
8 Jenis Granit Kamar Mandi Anti Licin, Bikin Aman dan Elegan!
-
Bolehkan Jabat Tangan dengan Lawan Jenis dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Ulama