SuaraSumbar.id - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), inisial D (47) dibekuk polisi karena diduga menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun.
Dalam aksinya, D mengancam tidak akan memberi uang makan jika korban mengadu kepada siapapun.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Padang. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap D.
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, pada Jumat 23 Februari 2024," kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Minggu (25/2/2024).
Dari pemeriksaan, kata Yanti, pelaku mengaku telah penyetubuhi putrinya sebanyak dua kali. Aksi pertama berlangsung pada November 2023.
"Pelaku lalu menyetubuhi korban di rumah kontrakannya pada Minggu 11 Februari 2024," ujarnya.
Dirinya menjelaskan orang tua korban bercerai pada tahun 2018. Korban tinggal bersama ayahnya (pelaku). Perbuatan pelaku diketahui ketika korban libur sekolah ke rumah ibunya.
"Ibu korban curiga karena anaknya sering melamun. Korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi ayahnya," cetusnya.
"Kepada ibunya, korban mengaku diancam oleh ayahnya dan tidak akan diberi uang jika mengadu kepada orang lainnya," sambungnya.
Kekinian pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sekampung Patungan Modal Kuliah Demi Anak Kuli Masuk ITB
-
15 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Limapuluhkota
-
BPJS Padang: Pasien Ditolak RSUD, Meninggal Usai Dipulangkan dalam Kondisi Lemas!
-
Revolusi Energi Hijau: Panel Surya Juga Jadi Solusi Restorasi Lahan Kering
-
Ibadah Haji, Afgan Bagikan Momen Asyik Makan Masakan Padang di Madinah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi