SuaraSumbar.id - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), inisial D (47) dibekuk polisi karena diduga menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun.
Dalam aksinya, D mengancam tidak akan memberi uang makan jika korban mengadu kepada siapapun.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Padang. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap D.
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, pada Jumat 23 Februari 2024," kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Minggu (25/2/2024).
Dari pemeriksaan, kata Yanti, pelaku mengaku telah penyetubuhi putrinya sebanyak dua kali. Aksi pertama berlangsung pada November 2023.
"Pelaku lalu menyetubuhi korban di rumah kontrakannya pada Minggu 11 Februari 2024," ujarnya.
Dirinya menjelaskan orang tua korban bercerai pada tahun 2018. Korban tinggal bersama ayahnya (pelaku). Perbuatan pelaku diketahui ketika korban libur sekolah ke rumah ibunya.
"Ibu korban curiga karena anaknya sering melamun. Korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi ayahnya," cetusnya.
"Kepada ibunya, korban mengaku diancam oleh ayahnya dan tidak akan diberi uang jika mengadu kepada orang lainnya," sambungnya.
Kekinian pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Dari Parupuk Tabing, Gerakan Sederhana yang Bisa Ubah Padang Jadi Kota Nol Sampah
-
Menang 2-1, PSBS Biak Perpanjang Rekor Tak Pernah Kalah Lawan Semen Padang
-
Head to Head Semen Padang vs PSBS Biak Lengkap dengan Statistik dan Performa Terkini
-
Jadwal BRI Super League 2025 Pekan Kelima, Persita Hadapi PSM dan Semen Padang Tantang PSBS Biak
-
Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Penuh Saat Hadapi PSBS Biak di Liga 1
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tugu Simpang Tinju Padang, Ada Kisah di Balik Kepalan Tangan
-
Syarat Kambing Aqiqah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dengan Tata Caranya
-
Cara Urus Surat Cerai Lewat e-Court dan Pengadilan 2025, Lengkap dengan Syaratnya
-
CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Terima Tawaran Jepang 10 Juta Imigran?
-
Kapan Film Pesugihan Sate Gagak Tayang di Bioskop? Trailernya Kocak dan Bikin Kepo!